MAHASUARA, JAKARTA – Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyatakan bahwa putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 menjadi titik awal kondisi demokrasi dan ketatanegaraan Indonesia berada dalam situasi yang tidak baik-baik saja.
Pernyataan itu disampaikan Arief saat ditemui awak media usai acara Wisuda Purnabakti Hakim Konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (4/2/2026).
Arief menuturkan, selama 13 tahun menjabat sebagai Hakim Konstitusi sejak 2013, perkara pengujian batas usia calon presiden dan calon wakil presiden tersebut merupakan pengalaman paling berat dan paling membekas dalam ingatannya.
Menurut dia, putusan itu bukan hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga memicu konflik serius dalam tata kelola konstitusi.
“Saya merasa perkara 90-lah yang menjadi titik awal Indonesia tidak baik-baik saja,” ujar Arief.
Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 diketahui mengubah tafsir batas usia minimal capres dan cawapres.
Melalui putusan tersebut, seseorang yang belum berusia 40 tahun tetap dapat maju sebagai calon presiden atau wakil presiden sepanjang pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.
Putusan ini kemudian membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024.
Arief mengakui bahwa sepanjang kariernya di MK, ia menghadapi berbagai dinamika luar biasa, termasuk adanya pelanggaran etik dan persoalan hukum yang menyeret sejumlah pihak.
Namun, perkara Nomor 90 memiliki bobot yang berbeda karena menurutnya menyentuh langsung marwah lembaga dan prinsip dasar konstitusi.
“Dinamika di MK itu luar biasa. Ada yang sampai berurusan dengan hukum karena pelanggaran yang berhubungan dengan tindak pidana. Tapi yang paling saya ingat adalah perkara 90,” kata Arief.
Ia juga secara terbuka mengungkapkan kekecewaannya karena merasa tidak mampu menjalankan peran pengawalan terhadap putusan tersebut secara maksimal dalam Rapat Permusyawaratan Hakim.
Kondisi itu, kata dia, memunculkan konflik yang sulit dibendung di internal maupun eksternal lembaga.
“Saya paling merasa tidak bisa melakukan tugas mengawal Mahkamah Konstitusi dengan baik pada waktu Rapat Permusyawaratan Hakim yang memutus perkara 90,” ujarnya.
Arief menambahkan, sejak putusan itu diambil, eskalasi konflik dan polemik konstitusional tidak lagi dapat dikendalikan.
Hal tersebut menjadi refleksi mendalam baginya menjelang purnatugas sebagai Hakim Konstitusi.
“Itu yang menjadikan saya merasa tidak mampu menahan terjadinya konflik-konflik akibat perkara 90,” kata Arief.
Pernyataan Arief Hidayat ini kembali menegaskan bahwa putusan MK Nomor 90 masih menyisakan jejak kontroversi panjang, sekaligus menjadi catatan kritis dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia. (ARS)

















