MAHA SUARA, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang diajukan Ariel NOAH bersama 28 musisi Tanah Air, pada Rabu (17/12/2025).
Sidang pembacaan putusan Perkara 28/PUU-XXIII/2025 digelar di Gedung MK, Jakarta, dengan kehadiran para pemohon dari kalangan musisi, termasuk Armand Maulana, vokalis grup band Gigi, dan Marcell Siahaan.
Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan yang menyatakan: “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian.” ujarnya.
Dalam putusan ini, MK menyetujui tiga dalil penting yang diajukan oleh para musisi. Pertama, royalti untuk pertunjukan musik komersial harus dibayarkan oleh penyelenggara acara atau event organizer (EO), bukan oleh penyanyi.
Kedua, pembayaran royalti harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, memastikan prosedur legal dan transparan.
Ketiga, dalam kasus sengketa royalti, jalur pidana hanya dapat ditempuh setelah upaya hukum perdata dan restorative justice tidak berhasil.
Dengan putusan ini, MK juga menegaskan beberapa pasal yang dikabulkan, yaitu Pasal 23 ayat (5), Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta.
Sementara pasal yang diajukan uji materi namun ditolak MK adalah Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 81 UU Hak Cipta.
Putusan ini menjadi tonggak penting bagi industri musik Indonesia, terutama terkait hak dan kewajiban penyanyi, pencipta lagu, serta penyelenggara pertunjukan.
Sejumlah Musisi Hadiri Sidang
Hadir dalam sidang sejumlah musisi ternama lainnya seperti Bunga Citra Lestari, Raisa, Rossa, Judika, Nadin Amizah, dan Ghea Indrawari.
Mereka tergabung dalam gerakan Vibrasi Suara Indonesia (VISI), yang sejak awal menyoroti ketidakjelasan mekanisme pembayaran royalti di Indonesia.
Armand Maulana menegaskan bahwa selama ini banyak penyanyi menghadapi somasi atau panggilan hukum karena ketidakjelasan aturan LMK (Lembaga Manajemen Kolektif).
“Kami ingin kepastian hukum bagi penyanyi dan pencipta lagu. Putusan MK ini memberikan arah yang jelas,” ujarnya.
Putusan ini juga menegaskan peran penting penyelenggara pertunjukan dalam sistem royalti, sejalan praktik internasional.
Selama ini, penyanyi sering kali dianggap bertanggung jawab membayar royalti, padahal secara global kewajiban itu berada pada pihak penyelenggara.
Dengan keputusan MK, diharapkan konflik royalti di Indonesia dapat diminimalkan, dan musisi dapat fokus berkarya tanpa kekhawatiran sengketa hukum.
Sidang ini menjadi momen penting dalam sejarah industri musik Tanah Air, karena menghadirkan solusi yang lebih adil dan transparan bagi semua pihak yang terlibat dalam ekosistem hak cipta dan royalti.
Keputusan MK dipandang sebagai langkah maju menuju regulasi musik yang lebih modern dan harmonis. (AAE)













