Kasus Kematian MH Perempuan Selayar di Hotel Makassar, LBH MRI Kritik Kejanggalan Penanganan Polisi, Terduga Pelaku Dipulangkan

Kasus Kematian MH Kembali Jadi Sorotan Setelah Terduga Pelaku Dipulangkan

Kasus Kematian MH Perempuan Selayar di Hotel Makassar, LBH MRI Kritik Kejanggalan Penanganan Polisi, Terduga Pelaku Dipulangkan
Ketua LBH Macan Rakyat Indonesia (MRI), Jumadi Mansyur, SH, memberikan keterangan terkait perkembangan kasus kematian MH asal Kepulauan Selayar yang ditemukan meninggal di sebuah hotel di Makassar. Makassar, Sabtu (30/5/2026).

MAHASUARA.ID, MAKASSAR – Kasus kematian MH (40) seorang perempuan asal Kabupaten Kepulauan Selayar di sebuah hotel di kawasan Jalan Sungai Saddang, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, kembali menjadi perhatian publik.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Macan Rakyat Indonesia (MRI) mengkritik keputusan kepolisian yang belum melakukan penahanan terhadap terduga pelaku berinisial EB.

MH ditemukan meninggal dunia di kamar hotel nomor 401 pada Rabu (20/5/2026).

Kasus tersebut kemudian berkembang setelah aparat kepolisian mengamankan EB di kediamannya di kawasan Bumi Tamalanrea Permai (BTP), Makassar, pada Jumat (22/5/2026).

Berdasarkan keterangan yang sebelumnya disampaikan aparat kepolisian dan dikutip sejumlah media, EB diduga memberikan air minum yang telah dicampur empat butir obat asam mefenamat yang dihancurkan.

Dari hasil pemeriksaan awal, motif yang disebutkan adalah rasa cemburu karena korban diduga memiliki hubungan dengan pria lain.

Namun, perkembangan terbaru mengungkap bahwa EB telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Kanit Reskrim Polrestabes Makassar, AKP Hamka, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan EB selama 1×24 jam.

Namun, menurutnya, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan ilmiah sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Ya, kami sudah mengamankan 1×24 jam, tapi kewenangan kepolisian belum cukup bukti dan fakta terkait perbuatannya, jadi dipulangkan dulu sambil wajib lapor. Semua barang bukti bawaan masih kami amankan,” ujar Hamka saat dikonfirmasi, Jumat (29/5/2026).

Hamka menambahkan bahwa selain EB, terdapat seorang pria lain yang turut diperiksa karena diketahui memesan kamar hotel melalui aplikasi.

Pria yang disebut berprofesi sebagai dosen tersebut, menurut penyidik, hanya mengantarkan pesanan air minum ke kamar korban atas permintaan korban melalui pesan singkat.

Menurut Hamka, alasan belum dilakukannya penahanan terhadap EB karena penyidik masih menunggu hasil otopsi, laboratorium forensik, dan patologi anatomi.

“Alasan EB dipulangkan karena menunggu hasil otopsi, labfor dan patologi,” katanya.

Pernyataan tersebut mendapat tanggapan keras dari kuasa hukum keluarga korban, Jumadi Mansyur, SH, dari LBH Macan Rakyat Indonesia.

Menurut Jumadi, penyidik seharusnya dapat mengambil langkah yang lebih tegas mengingat adanya dugaan keterlibatan EB yang sebelumnya telah diamankan dan diperiksa secara intensif.

“Kami menilai penyidik harus bekerja secara profesional. Jika memang sudah ada pengakuan dan sejumlah barang bukti telah diamankan, tentu keluarga korban berharap ada kepastian hukum dalam perkara ini,” ujar Jumadi, Sabtu (30/5/2026).

Ia menegaskan bahwa keluarga korban masih menunggu proses hukum yang transparan dan objektif.

Jika perkembangan perkara dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya, pihak keluarga mempertimbangkan untuk melayangkan pengaduan ke Mabes Polri.

“Keluarga korban menginginkan kasus ini dibuka secara terang-benderang. Jangan sampai muncul kesan adanya keberpihakan dalam penanganan perkara, terlebih korban telah meninggal dunia,” katanya.

Jumadi juga menyoroti sejumlah hal yang dinilainya janggal dalam kasus tersebut. Salah satunya terkait informasi mengenai kamera pengawas atau CCTV yang disebut tidak aktif pada saat kejadian berlangsung.

Menurutnya, kondisi tersebut semakin memperkuat pentingnya penyelidikan yang mendalam agar seluruh rangkaian peristiwa dapat terungkap secara jelas.

Selain itu, ia mengaku khawatir apabila terduga pelaku yang belum ditahan berpotensi menghilangkan barang bukti atau menghambat proses penyidikan.

“Yang menjadi kekhawatiran kami adalah ketika proses hukum masih berjalan, tetapi terduga pelaku tidak ditahan. Keluarga korban tentu berharap semua proses dapat berjalan maksimal hingga perkara ini benar-benar terungkap,” tegasnya.

Hingga saat ini, penyidik Polrestabes Makassar masih menunggu hasil otopsi, pemeriksaan laboratorium forensik, dan patologi anatomi sebagai bagian dari proses pembuktian untuk mengungkap penyebab pasti kematian MH.

Kasus kematian perempuan asal Selayar tersebut pun terus menjadi perhatian masyarakat yang menantikan kepastian hukum dan hasil penyelidikan resmi dari aparat penegak hukum. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

💚 Donasi
×

Apresiasi Spesial

Minimal apresiasi Rp5.000

Metode Pembayaran

DANA
GOPAY
QRIS

Pesan apresiasi