BERITA KOTA ONLINE, MAKASSAR –Menjelang bergulirnya Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027, perhatian publik kembali tertuju pada satu ruang yang setiap tahun menjadi magnet perebutan: kursi di sekolah dan kelas unggulan.
Di tengah harapan ribuan siswa yang berjuang melalui nilai dan kemampuan akademik, Ketua Media Online Indonesia (MOI) Sulawesi Selatan,
Muslimin Yunus, mengingatkan agar kursi-kursi unggulan tidak berubah menjadi “warisan kekuasaan” yang berpindah tangan melalui jalur kedekatan dan pengaruh.
Menurutnya, sekolah unggulan seharusnya menjadi panggung bagi prestasi, bukan ruang tunggu bagi titipan yang datang membawa kartu nama pejabat.
“Kalau kita ingin melihat pendidikan lebih baik maka harus bebas dari intervensi. Sekolah unggulan dan kelas unggulan harus bebas dari titipan. Baik dari DPRD maupun Kadis Pendidikan,” tegas Muslimin Yunus saat ditemui di Makassar, Minggu (31/5/2026).
Pernyataan itu muncul di tengah kekhawatiran masyarakat terhadap praktik-praktik yang selama ini kerap menjadi bisik-bisik tahunan setiap musim penerimaan peserta didik baru.
Ketika nilai dan prestasi seharusnya menjadi kunci utama membuka gerbang sekolah unggulan, sering kali muncul dugaan adanya “kunci cadangan” bernama kedekatan, relasi, dan intervensi.
Muslimin menegaskan, anggota DPRD maupun Dinas Pendidikan memiliki tanggung jawab besar sebagai pengawas dan penyelenggara.
Karena itu, keduanya harus berdiri sebagai penjaga gerbang integritas, bukan justru menjadi pihak yang membuka celah bagi masuknya kepentingan tertentu.
“Anggota DPRD bersama Kadis dan Disdik sebagai penyelenggara SPMB 2026 harus mengawal proses SPMB dengan transparan. Jangan ada transaksi. Jangan ada titipan. Kursi kelas unggulan adalah hak anak berdasarkan prestasi dan aturan, bukan karena kedekatan,” ujarnya.
Baginya, kursi di kelas unggulan bukanlah mahkota yang dapat diwariskan dari ruang kekuasaan kepada keluarga, kerabat, atau kelompok tertentu.
Kursi itu adalah hasil dari kerja keras siswa yang menempuh perjalanan panjang melalui belajar, disiplin, dan kompetisi yang sehat.
Muslimin juga mengingatkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Edaran Nomor 7 Tahun 2026 telah memberikan sinyal tegas agar seluruh proses SPMB berjalan tanpa pungutan liar maupun praktik titipan.
Menurutnya, pesan tersebut bukan sekadar dokumen administratif, melainkan alarm integritas yang harus didengar oleh seluruh pemangku kepentingan pendidikan.
“SPMB ini ujian pertama Pemda dalam memberi contoh tata kelola pemerintahan yang bersih. Kalau dari awal sudah ada transaksi, bagaimana mau mencetak generasi yang berintegritas,” katanya.
Aturan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 sendiri mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 serta Surat Edaran Dirjen PAUDDIKDASMEN Nomor 0301/C/HK.04.01/2026 yang menegaskan proses seleksi harus objektif, transparan, akuntabel, gratis, dan tanpa diskriminasi.
Untuk jalur prestasi dan kelas unggulan, penilaian dilakukan melalui nilai rapor, Tes Kemampuan Akademik (TKA), serta Computer Assisted Test (CAT) yang hasilnya wajib diumumkan secara terbuka kepada masyarakat.
MOI Sulsel menilai aturan tersebut harus menjadi pagar yang kokoh agar tidak ada ruang bagi praktik-praktik yang mencederai rasa keadilan publik.
Sebagai bentuk pengawasan partisipatif, MOI Sulsel menyatakan akan melakukan pemantauan independen selama seluruh tahapan SPMB berlangsung. Organisasi tersebut juga membuka kanal pelaporan bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran, pungutan liar, maupun praktik titipan.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses ini. Silakan sampaikan kepada kami jika menemukan dugaan pelanggaran. Kami akan mengawal SPMB agar berjalan transparan, bersih, dan berkeadilan bagi seluruh anak-anak kita,” pungkas Muslimin.
Bagi MOI Sulsel, masa depan pendidikan tidak boleh ditentukan oleh seberapa dekat seseorang dengan pusat kekuasaan. Gerbang sekolah unggulan hanya layak dibuka oleh satu kunci yang sama bagi semua anak: prestasi, kerja keras, dan kejujuran. (*)













