Heboh PPPK BPBD Makassar Viral di Medsos, LBH MRI Tegaskan Hak ASN Dilindungi UU No 20 Tahun 2023

LBH MRI Soroti Dugaan Diskriminasi PPPK, Ingatkan Perlindungan UU ASN 2023

Heboh PPPK BPBD Makassar Viral di Medsos, LBH MRI Tegaskan Hak ASN Dilindungi UU No 20 Tahun 2023
Kehebohan di media sosial terkait viral PPPK BPBD Makassar yang menjadi sorotan publik dan warganet, Makassar, Senin (18/5/2026) (Foto: Ilustrasi)

MAHA SUARA, MAKASSAR – Unggahan di media sosial yang menyoroti kekecewaan keluarga salah satu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan BPBD Kota Makassar viral di berbagai platform, termasuk TikTok dan Facebook.

Peristiwa ini memicu perhatian publik setelah narasi yang beredar menyebut adanya dugaan perlakuan tidak adil terhadap pegawai tersebut saat menjalani perawatan di rumah sakit.

Dalam unggahan yang beredar, akun yang disebut menggunakan nama Ade menyampaikan kekecewaan terhadap institusi tempat PPPK tersebut bekerja.

Ia menyinggung soal komitmen pelayanan BPBD Makassar yang dinilai tidak sejalan dengan perlakuan internal terhadap pegawai sendiri.

“BPBD berkomitmen untuk melayani dan membantu masyarakat, namun di lingkungan sendiri justru membuat dzolim terhadap pegawai sendiri. Apakah separah ini regulasi di Pemkot Makassar,” demikian kutipan yang tertulis dalam unggahan viral tersebut.

Unggahan itu kemudian memicu berbagai reaksi warganet yang mempertanyakan pola penanganan dan hubungan kerja di internal instansi kebencanaan tersebut.

Sebagian pengguna media sosial juga menyoroti pentingnya perlindungan hak-hak ASN dan PPPK dalam sistem kepegawaian pemerintah.

1. LBH MRI Soroti Dugaan Ketidakadilan

Menanggapi viralnya kasus tersebut, Wakil Ketua Lembaga Bantuan Hukum Macan Rakyat Indonesia (LBH MRI), Sainuddin Mahmud, angkat bicara.

Ia menegaskan bahwa setiap aparatur sipil negara, termasuk PPPK BPBD Makassar, memiliki hak yang dilindungi oleh undang-undang, khususnya terkait perlakuan yang adil dan bebas dari diskriminasi.

Menurutnya, jika terdapat indikasi perlakuan tidak adil, maka hal tersebut dapat menjadi dasar untuk pengaduan resmi sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Jika berbicara aturan, hal itu diatur dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 69 serta PP Nomor 49 Tahun 2018. PPPK berhak mendapatkan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, gender, maupun pandangan politik,” ujar Sainuddin, Senin (18/5/2026).

Ia menambahkan bahwa dalam sistem kepegawaian negara, tidak dibenarkan adanya tindakan yang merugikan pegawai tanpa dasar hukum yang jelas.

Termasuk dalam hal penempatan kerja, pemberhentian, maupun pemberian hak dan tunjangan.

“Tidak boleh dipindahkan atau diberhentikan seenaknya tanpa alasan yang diatur dalam peraturan. Bahkan jika ada pembedaan gaji atau tunjangan untuk jabatan yang sama, itu bisa digugat karena melanggar asas keadilan,” tegasnya.

2. Dorongan Penyelesaian Secara Kemanusiaan dan Hukum

Lebih lanjut, Sainuddin menegaskan bahwa LBH MRI menyampaikan pandangan tersebut berdasarkan prinsip kemanusiaan dan perlindungan hak pekerja negara.

Ia juga membuka ruang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk mengajukan aduan resmi melalui mekanisme hukum yang tersedia.

“Kami sebagai lembaga bantuan hukum wajib menyampaikan jika benar terjadi ketidakadilan dan diskriminasi terhadap salah satu pegawai di BPBD Kota Makassar,” ujarnya.

Pernyataan tersebut memperkuat sorotan publik bahwa isu perlindungan ASN dan PPPK bukan hanya persoalan internal instansi, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dan keadilan dalam sistem birokrasi.

3. Respons BPBD Makassar Masih Dinantikan

Hingga berita ini diturunkan, pihak BPBD Kota Makassar belum memberikan keterangan resmi terkait viralnya unggahan tersebut maupun dugaan yang berkembang di media sosial.

Upaya konfirmasi masih terus dilakukan, namun belum ada tanggapan dari pejabat terkait.

Sementara itu, kasus ini terus menjadi perbincangan di ruang digital. Terutama terkait transparansi dan tata kelola kepegawaian di lingkungan pemerintah daerah.

Publik menunggu klarifikasi resmi guna meluruskan informasi yang beredar serta memastikan tidak terjadi kesalahpahaman.

Isu ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap implementasi UU ASN Nomor 20 Tahun 2023. Khususnya dalam menjamin hak-hak PPPK agar tetap terlindungi secara adil dan profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai aparatur negara. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

💚 Donasi
×

Apresiasi Spesial

Minimal apresiasi Rp5.000

Metode Pembayaran

DANA
GOPAY
QRIS

Pesan apresiasi