banner 728x250

Lima Hari Tahanan Rumah, Gus Yaqut Dikembalikan ke Rutan KPK

Lima Hari Tahanan Rumah, Gus Yaqut Dikembalikan ke Rutan KPK
Gus Yaqut mengenakan rompi oranye saat dikawal petugas menuju Rutan KPK usai pemeriksaan lanjutan, Jakarta, Selasa (24/3/2026) (Foto: Istimewa).
banner 120x600
banner 468x60

MAHA SUARA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, Yaqut Cholil Qoumas, di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Selasa (24/3/2026).

Keputusan ini diambil setelah mantan Menteri Agama tersebut sebelumnya menjalani status tahanan rumah selama lima hari.

banner 325x300

Gus Yaqut, sapaan akrabnya, diketahui mulai menjalani tahanan rumah sejak 19 Maret 2026. Namun, kebijakan itu tidak berlangsung lama.

KPK memutuskan mencabut status tersebut dan mengembalikannya ke Rutan KPK seiring kebutuhan penyidikan yang dinilai semakin mendesak.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mempercepat proses penanganan perkara yang tengah berjalan.

“Yang pertama karena memang besok sudah terjadwal ada permintaan keterangan kepada yang bersangkutan,” ujar Asep di Jakarta, Selasa (24/3/2026).

Ia juga menambahkan bahwa tim penyidik tengah menggenjot progres penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret nama Gus Yaqut.

Menurutnya, pemindahan kembali ke Rutan merupakan bagian dari strategi agar proses hukum berjalan lebih efektif dan terukur.

“Yang kedua juga besok rencananya kami ada progres, ya, terkait dengan penanganan kuota haji ini,” sambungnya.

Sebelum kembali ke tahanan, Gus Yaqut sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara.

Dari hasil asesmen medis tersebut, KPK mengungkapkan bahwa yang bersangkutan memiliki sejumlah riwayat penyakit yang perlu diperhatikan.

“Kami informasikan bahwa salah satu hasil dari asesmen kesehatan itu adalah yang bersangkutan itu mengidap GERD akut dan pernah dilakukan endoskopi serta kolonoskopi,” jelas Asep.

Selain gangguan lambung, Gus Yaqut juga dilaporkan memiliki masalah pernapasan yang diduga berkaitan dengan asma.

Meski demikian, kondisi tersebut dinilai masih memungkinkan untuk menjalani penahanan di Rutan KPK dengan pengawasan medis yang memadai.

KPK memastikan bahwa seluruh langkah yang diambil telah melalui pertimbangan hukum dan kesehatan secara komprehensif.

Lembaga antirasuah itu juga menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan akuntabel.

“Kami sesuai dengan keperluan dalam penanganan perkara ini. Ini kami akan memastikan perkara ini berjalan dengan lancar dan biar ini cepat,” tegas Asep.

Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan ibadah yang sensitif dan berdampak luas bagi masyarakat.

Dengan dikembalikannya Gus Yaqut ke Rutan KPK, publik kini menanti perkembangan lanjutan dari proses hukum yang tengah bergulir, termasuk kemungkinan pengungkapan pihak-pihak lain yang turut terlibat. (*)

Pewarta: Ahmad

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *