banner 728x250

Uskup Belgia Desak Paus Leo XIV Legalkan Pendeta Menikah

Uskup Belgia Desak Paus Leo XIV Legalkan Pendeta Menikah
Paus Leo XIV memimpin misa kudus Natal dengan khidmat di hadapan umat Katolik, Vatikan, 25 Desember 2025 lalu, namun uskup agung mewacanakan pendeta menikah dilegalkan, Belgia, Senin (23/03/2026) (Foto: Istimewa).
banner 120x600
banner 468x60

MAHA SUARA, JAKARTA – Seorang uskup Katolik asal Belgia, Johan Bonny, memicu perdebatan global setelah secara terbuka mendesak Paus Leo XIV untuk melegalkan praktik pendeta menikah.

Desakan ini muncul di tengah krisis jumlah imam yang terus menyusut di berbagai belahan dunia, khususnya di Eropa.

banner 325x300

Dalam surat terbuka yang ditujukan kepada umatnya, Bonny menyatakan akan melakukan “segala upaya” untuk mendorong perubahan kebijakan di tubuh Gereja Katolik.

Ia bahkan mengisyaratkan kesiapan untuk mulai mencari dan menyiapkan kandidat pria beristri yang dapat ditahbiskan menjadi imam dalam waktu dekat.

“Pertanyaannya bukan lagi apakah Gereja dapat menahbiskan pria beristri sebagai imam, tetapi kapan hal itu akan dilakukan, dan siapa yang akan melakukannya,” tegas Bonny dalam pernyataannya.

Langkah ini dinilai berani, bahkan kontroversial, mengingat tradisi selibat telah menjadi bagian penting dalam disiplin Gereja Katolik selama berabad-abad.

Aturan tersebut mewajibkan para imam untuk tidak menikah, dengan tujuan agar mereka dapat mengabdikan diri sepenuhnya kepada pelayanan spiritual.

Namun, Bonny menilai kondisi saat ini sudah mendesak. Ia mengungkapkan bahwa jumlah pria yang bersedia menjalani hidup selibat untuk menjadi imam terus menurun drastis.

Bahkan, menurutnya, tingkat regenerasi imam di sejumlah wilayah kini “hampir nol”.

“Ini bukan sekadar wacana teologis, tetapi kebutuhan nyata di lapangan. Banyak paroki kekurangan imam dan pelayanan umat mulai terganggu,” ujarnya.

Desakan tersebut secara tidak langsung menguji sikap Paus Leo XIV, yang baru memimpin Gereja Katolik setelah wafatnya Paus Fransiskus.

Hingga saat ini, Paus Leo XIV belum memberikan pernyataan resmi terkait usulan tersebut, meskipun dalam beberapa kesempatan ia diketahui masih memandang positif praktik selibat.

Sebelumnya, Paus Fransiskus selama masa kepemimpinannya secara tegas menolak gagasan untuk menghapus kewajiban selibat bagi imam, meskipun membuka ruang diskusi terbatas di wilayah-wilayah tertentu yang mengalami kekurangan rohaniwan.

Di sisi lain, tidak semua pihak menolak wacana ini. Sejumlah kalangan progresif dalam Gereja menilai bahwa membuka peluang bagi pria beristri untuk menjadi imam dapat menjadi solusi konkret untuk mengatasi krisis tersebut.

Mereka juga menyoroti bahwa dalam tradisi Gereja Katolik Ritus Timur, praktik imam menikah telah lama diperbolehkan.

Namun, penolakan tetap kuat dari kelompok konservatif yang berpendapat bahwa selibat merupakan bentuk pengabdian total kepada Tuhan dan tidak seharusnya diubah demi alasan pragmatis.

Langkah Bonny juga berisiko tinggi. Sebagai uskup, ia terikat pada sumpah ketaatan kepada paus. Jika tetap melangkah menahbiskan pria beristri tanpa persetujuan Vatikan, ia berpotensi menghadapi sanksi berat, termasuk ekskomunikasi atau pengucilan dari Gereja.

Meski demikian, Bonny tidak secara tegas menyatakan apakah ia akan melanjutkan rencananya tanpa restu resmi dari Vatikan.

Pernyataannya justru membuka ruang spekulasi bahwa tekanan terhadap pusat otoritas Gereja akan terus meningkat dalam beberapa tahun ke depan.

Perdebatan ini menandai babak baru dalam dinamika internal Gereja Katolik, di mana kebutuhan zaman mulai berhadapan langsung dengan tradisi panjang yang selama ini dijaga ketat.

Isu pendeta menikah kini bukan lagi sekadar diskursus teologis, melainkan telah menjadi pertarungan antara realitas pastoral dan identitas institusional Gereja itu sendiri. (*)

Pewarta: Ahmad

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *