MAHA SUARA, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Rano Alfath, menegaskan bahwa Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, putusan MK kerap disalahpahami seolah melarang secara mutlak perbantuan anggota Polri di luar institusi kepolisian.
“Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban. Jangan sampai fungsi Polri sebagai penegak hukum jadi kabur karena rangkap peran,” ujar Rano dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025).
Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berpijak pada kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945.
Dalam konstitusi tersebut, Polri diberi mandat menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu, setiap norma yang membuka ruang penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian harus dirumuskan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
Menurut Rano, MK ingin memastikan agar status kepegawaian anggota Polri tetap pasti, rantai komando tidak bercabang, dan fungsi penegakan hukum tidak bercampur dengan fungsi lain di luar mandat konstitusional.
Ia menegaskan bahwa putusan MK bersifat korektif dan preventif, bukan larangan absolut terhadap penugasan di luar Polri.
Terkait Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025, Rano menilai regulasi tersebut justru menjawab pesan MK. Perkap itu, kata dia, dapat dipahami sebagai instrumen penataan administratif untuk menutup ruang abu-abu dalam praktik penugasan Polri di luar institusi.
Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah kewajiban anggota Polri yang ditugaskan untuk melepaskan jabatan struktural di internal Polri.
“Kalau dibaca secara utuh dan sistematis, Perkap ini sejalan dengan putusan MK. Intinya menutup celah-celah yang sebelumnya tidak diatur secara rapi, supaya penugasan Polri transparan, akuntabel, dan tidak menimbulkan konflik kepentingan,” katanya.
Rano juga menekankan bahwa kebutuhan perbantuan anggota Polri oleh kementerian, lembaga, badan, atau komisi negara bersifat kontekstual dan tidak bisa diseragamkan.
Selama didasarkan pada kebutuhan institusional yang sah serta memiliki dasar hukum yang jelas, perbantuan tersebut tetap berada dalam koridor konstitusional.
Ia menyebutkan bahwa saat ini pelaksanaan tugas anggota Polri dilakukan di berbagai institusi negara, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, serta Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Negara hukum itu bukan berarti menutup diri dari pemanfaatan keahlian aparat negara. Yang dituntut adalah pembatasan yang jelas supaya tidak ada penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rano menyinggung agenda reformasi kepolisian yang juga berkaitan dengan mekanisme pengangkatan Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Menurutnya, ketentuan tersebut merupakan bagian dari desain checks and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
“Persetujuan DPR itu bukan untuk mengurangi hak prerogatif Presiden. Justru itu mekanisme konstitusional agar kekuasaan dalam institusi penegak hukum tetap terjaga akuntabilitasnya,” ujarnya. (AAE)

















