MAHA SUARA, SURABAYA – Gus Yahya Cholil Staquf akhirnya angkat bicara setelah tersebarnya surat keputusan rapat harian Syuriyah PBNU yang menyatakan dirinya tidak lagi menjabat Ketua Umum PBNU.
Dalam pernyataannya, Gus Yahya menegaskan dokumen tersebut tidak sah, tidak memenuhi standar administrasi resmi organisasi, dan tidak dapat dijadikan rujukan legal apa pun.
Polemik bermula ketika beredar surat edaran bernomor 4785 yang ditandatangani Wakil Rais Aam KH Afifuddin Muhajir dan Katib Syuriyah KH Ahmad Tajul Mafakhir pada 25 November 2025.
Surat itu memuat keputusan Syuriyah PBNU yang menetapkan pemberhentian Gus Yahya dari posisi Ketua Umum.
Namun, dokumen yang beredar terlihat memiliki watermark “DRAFT”, tidak dibubuhi stempel elektronik Peruri, dan gagal diverifikasi melalui sistem persuratan resmi PBNU.
Gus Yahya menegaskan bahwa semua kejanggalan tersebut bukan sekadar kesalahan teknis, tetapi bukti jelas bahwa surat itu tidak memiliki kekuatan administrasi.
Ia menjelaskan, sesuai standar resmi PBNU, seluruh surat edaran organisasi harus ditandatangani oleh empat unsur utama: Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, serta Sekretaris Jenderal. Tanpa empat unsur tersebut, surat tidak bisa dianggap sebagai keputusan final.
“Surat itu tidak memenuhi standar administrasi NU yang sudah diatur dalam satu set aturan resmi. Sebagai surat edaran, dokumen itu tidak ditandatangani oleh empat unsur Syuriyah dan Tanfidziyah. Maka ia tidak dapat diterima,” ujar Gus Yahya kepada wartawan.

Ia menambahkan, sistem digital PBNU didesain dengan keamanan berlapis. Artinya, setiap dokumen resmi harus memiliki stempel digital Peruri yang divalidasi melalui QR code pada bagian kiri bawah surat. Begitu dipindai, status keabsahan akan langsung muncul.
Pada dokumen yang beredar, sistem justru menunjukkan keterangan “TTD Belum Sah”, yang otomatis menandakan bahwa dokumen tersebut tidak diakui dalam database PBNU.
“Draf sudah dibuat, tetapi tidak bisa mendapatkan stempel digital. Ketika dicek melalui tautan validasi di bawah surat itu, akan terlihat bahwa nomor surat yang dicantumkan tidak dikenal,” kata Gus Yahya.
“Sehingga surat itu tidak memenuhi ketentuan dengan kata lain tidak sah dan tidak mungkin bisa digunakan sebagai dokumen resmi.” imbuhnya.
Di sisi lain, Katib Syuriyah PBNU KH Sarmidi Husna sebelumnya menyebut surat itu sebenarnya sah, namun belum distempel lantaran terdapat kendala teknis dalam mengakses sistem stempel elektronik.
Menurutnya, staf Syuriyah Hairun Nufus yang ditunjuk untuk membubuhkan stempel mendapati bahwa hak akses superadmin telah terhapus.
Pernyataan Sarmidi ini kemudian diperkuat Wakil Sekjen PBNU, Nur Hidayat, yang menyebut bahwa gangguan teknis menyebabkan sistem tidak memungkinkan pembubuhan stempel digital.
Namun penjelasan ini dibantah keras oleh jajaran Tanfidziyah, terutama Wakil Ketua Umum PBNU Amin Said Husni.
Amin Said menjelaskan bahwa PBNU telah mengeluarkan surat resmi bernomor 4786 pada 26 November 2025, yang menyatakan bahwa dokumen pemberhentian Gus Yahya tidak valid.
Dalam surat itu ditegaskan bahwa nomor 4785 tidak terdaftar dalam sistem persuratan, mekanisme tanda tangan elektronik tidak terpenuhi, dan terdapat watermark “Draft” yang mengindikasikan bahwa dokumen tersebut belum melalui proses finalisasi.
“Surat resmi PBNU harus ditandatangani oleh empat unsur dan distempel digital oleh Peruri. Dokumen yang beredar tidak memenuhi standarnya,” tegas Amin Said.
Ia juga meminta seluruh pengurus dan warga NU tetap tenang, serta memastikan keaslian setiap dokumen melalui situs verifikasi resmi.
Menurutnya, PBNU sudah menyediakan jalur pengecekan mandiri agar tidak ada pihak yang mudah terpengaruh oleh dokumen tidak resmi.
Polemik ini pun membuka ruang interpretasi publik bahwa terdapat dinamika internal yang cukup kuat di tubuh PBNU.
Meski begitu, Gus Yahya memilih merespons dengan tetap mengedepankan tertib administrasi. Ia menyatakan bahwa dirinya akan berjalan sesuai aturan organisasi dan menghormati proses konstitusional.
“Setiap keputusan harus mengikuti aturan. Kalau tidak, maka tidak sah. NU itu organisasi besar; kita harus menjaga tertib administrasi dan keabsahan dokumen,” ujarnya.
Pernyataan tegas Gus Yahya ini dipandang sebagai upaya meneguhkan bahwa kepemimpinan PBNU tidak bisa digeser hanya dengan dokumen yang tidak memenuhi syarat legal formal.
Hingga kini, PBNU belum mengumumkan langkah lanjutan terkait polemik ini, namun publik diperkirakan masih akan terus menanti perkembangan selanjutnya. (AAE)













