Fakta Baru Kasus MH di Makassar, LBH MRI Sebut Korban Alami Memar hingga Uang Rp20 Juta Raib

Erick Balthasar Diamankan, LBH MRI Minta Penyidikan Transparan

Fakta Baru Kasus MH di Makassar, LBH MRI Sebut Korban Alami Memar hingga Uang Rp20 Juta Raib
Ketua LBH MRI Jumadi Mansyur, SH saat memberikan keterangan terkait perkembangan kasus kematian MH yang ditemukan tewas di salah satu hotel di Makassar. Foto diambil di Makassar, Senin (25/5/2026) ( Foto : Istimewa)

MAHA SUARA, MAKASSAR – Fakta baru mulai terungkap dalam kasus kematian MH (40), wanita asal Kabupaten Kepulauan Selayar yang ditemukan meninggal dunia di salah satu hotel di Jalan Sungai Saddang, Kecamatan Rappocini, Makassar.

Pihak keluarga bersama kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Macan Rakyat Indonesia (LBH MRI) mengungkap sejumlah kejanggalan yang dinilai perlu diusut secara serius oleh aparat kepolisian.

Selain dugaan korban dicekoki obat anti nyeri hingga overdosis, LBH MRI juga menyoroti kondisi tubuh korban yang dipenuhi memar serta hilangnya uang tunai sebesar Rp20 juta milik korban.

Korban ditemukan meninggal dunia pada Rabu (20/5/2026) di dalam kamar hotel dengan kondisi mengenaskan. Dari informasi yang dihimpun, mulut dan telinga korban mengeluarkan darah saat ditemukan.

Tak hanya itu, terdapat memar berwarna hijau kebiruan di bagian punggung hingga lengan korban yang membuat keluarga merasa ada dugaan unsur kekerasan di balik kematian MH.

Kanit Resmob Polda Sulsel AKP Wawan Suryadinata sebelumnya menyampaikan hasil penyelidikan sementara dan visum menunjukkan korban diduga meninggal akibat overdosis obat anti nyeri yang diberikan oleh Erick Balthasar (40), pria yang diketahui dekat dengan korban.

“Korban diduga meninggal akibat overdosis obat anti nyeri yang diberikan oleh pelaku,” ujar AKP Wawan, Jumat (22/5/2026).

Meski demikian, keluarga korban menilai masih banyak fakta yang belum terungkap secara terang. Menurut pihak keluarga, korban dikenal memiliki kondisi fisik yang baik dan memiliki kemampuan bela diri.

Karena itu, keluarga merasa janggal jika korban meninggal tanpa adanya dugaan tindakan lain yang menyebabkan luka pada tubuhnya.

Kuasa hukum keluarga korban dari LBH MRI, Jumadi Mansyur, SH, menegaskan pihaknya akan mengawal penuh proses hukum kasus tersebut.

“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas, mulai dari proses penyelidikan, rekonstruksi hingga persidangan di pengadilan. Keluarga meminta keadilan ditegakkan,” tegas Jumadi, Senin (25/5/2026).

Menurut Jumadi, salah satu fakta baru yang menjadi perhatian serius adalah hilangnya uang tunai korban sebesar Rp20 juta yang sebelumnya disebut dibawa korban saat berangkat ke Makassar.

“Korban membawa uang tunai Rp20 juta di dalam tasnya. Tapi ketika jenazah ditemukan dan dievakuasi, uang itu sudah tidak ada. Di dompet korban hanya tersisa Rp8 ribu,” ungkapnya.

LBH MRI menilai hilangnya uang korban memperkuat dugaan adanya motif lain yang perlu didalami oleh penyidik, termasuk kemungkinan unsur perampasan maupun tindak pidana lain.

Kasus ini juga semakin menjadi perhatian publik setelah beredar informasi bahwa selain Erick Balthasar, terdapat pihak lain yang turut diamankan aparat kepolisian.

Salah satu pihak yang disebut diamankan diduga berprofesi sebagai dosen di Makassar.

Namun hingga kini, polisi belum memberikan penjelasan resmi terkait identitas maupun dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

LBH MRI berharap aparat kepolisian dapat mengusut kasus ini secara transparan dan profesional agar seluruh fakta di balik kematian MH dapat terungkap.

“Keluarga korban sangat terpukul. Anak korban yang masih kecil kini kehilangan ibunya secara tragis. Kami berharap semua pihak yang terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Jumadi.

Hingga berita ini diterbitkan, penyidik masih melakukan pendalaman terkait motif utama dalam kasus kematian wanita asal Selayar tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

💚 Donasi
×

Apresiasi Spesial

Minimal apresiasi Rp5.000

Metode Pembayaran

DANA
GOPAY
QRIS

Pesan apresiasi