Guru Besar UI Soroti KUHAP–KUHP Baru: Negara Hukum atau Negara Kekuasaan?

Sulistyowati Irianto: KUHAP Baru Letakkan Supremasi Hukum di Tangan Negara

Guru Besar UI Soroti KUHAP–KUHP Baru: Negara Hukum atau Negara Kekuasaan?
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto, menyampaikan kritik terhadap KUHAP dan KUHP baru dalam konferensi pers daring, Jakarta, Kamis (01/01/2026) (Foto: Istimewa)

MAHA SUARA, JAKARTA – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto, melontarkan kritik keras terhadap pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan efektif mulai 2 Januari 2026.

Ia mempertanyakan arah pembentukan hukum pidana nasional yang dinilainya semakin menjauh dari prinsip utama negara hukum, yakni perlindungan demokrasi dan pencegahan kesewenang-wenangan kekuasaan negara.

Dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Kamis (1/1/2026), Sulistyowati Irianto menegaskan bahwa negara hukum seharusnya dibangun di atas pilar yang kokoh dan tidak dapat ditawar.

Pilar tersebut, kata dia, meliputi demokrasi, perlindungan hak asasi manusia, serta independensi lembaga peradilan.

“Kita ini masih negara hukum atau tidak? Kalau kita negara hukum, maka prinsip utamanya adalah melindungi masyarakat dari potensi kesewenang-wenangan penyelenggara negara,” ujar Sulistyowati.

Namun, menurutnya, substansi KUHAP dan KUHP yang baru justru memperlihatkan kecenderungan sebaliknya.

Ia menilai regulasi tersebut meletakkan supremasi hukum sepenuhnya di tangan negara, sementara cita-cita untuk melindungi masyarakat dari kejahatan, ketidakadilan, dan keserakahan kekuasaan tidak tampak secara jelas.
Sulistyowati bahkan meminjam adagium “man behind the gun” untuk menggambarkan wajah hukum acara pidana yang baru disahkan.

Istilah tersebut, menurut dia, merepresentasikan situasi ketika hukum dijadikan alat oleh pihak yang memiliki kuasa untuk menekan kelompok masyarakat yang lemah secara politik maupun ekonomi.

“Pertanyaannya, siapa man behind the gun itu? Siapa yang dengan semena-mena menggunakan hukum sebagai alat politisasi? Yang terlihat, tujuan hukum ini bukan lagi melindungi masyarakat, tetapi merepresi kelompok mayoritas yang tidak memiliki kekuasaan, demi memelihara status quo,” katanya.

Ia menilai, orientasi tersebut berpotensi menggerus kualitas demokrasi secara serius. KUHAP yang baru, menurutnya, tidak menunjukkan kepedulian yang memadai terhadap pemeliharaan demokrasi yang sehat, seimbang, dan partisipatif.

Baca Berita Selanjutnya  Kecerdasan Serta Kesadaran Spiritual Mampu Menjaga Tenggang Rasa dan Toleransi Bagi Orang Lain

Kekhawatiran serupa juga disampaikan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M Isnur.

Ia menyoroti pasal-pasal dalam KUHP baru yang berkaitan dengan kebebasan berpendapat di muka umum, khususnya dalam konteks aksi demonstrasi.

Isnur menjelaskan, dalam KUHP lama terdapat ketentuan yang memberikan ancaman pidana kepada pihak yang mengganggu jalannya aksi penyampaian pendapat.

Namun, dalam KUHP baru, terdapat norma yang justru membuka ruang kriminalisasi terhadap peserta aksi.

“Dalam Pasal 256 KUHP yang baru, setiap orang yang melakukan aksi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dapat dipidana. Ini jelas norma baru yang berbahaya,” ujar Isnur.

Menurutnya, ketentuan tersebut secara langsung mengancam hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

Ia meyakini, pemberlakuan KUHP baru berpotensi menyeret Indonesia ke dalam situasi demokrasi yang semakin rumit dan penuh pembatasan.

Sebagai informasi, KUHP nasional yang disahkan pada 2022 akan resmi berlaku pada 2 Januari 2026, menandai berakhirnya penggunaan hukum pidana warisan kolonial Belanda.

Sementara itu, KUHAP yang baru disahkan pada Desember 2025 diproyeksikan menjadi landasan utama sistem peradilan pidana Indonesia ke depan.

Namun, berbagai kritik dari akademisi dan masyarakat sipil menunjukkan bahwa transisi hukum tersebut masih menyisakan persoalan mendasar terkait arah negara hukum dan masa depan demokrasi. (ARS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

💚 Donasi
×

Apresiasi Spesial

Minimal apresiasi Rp5.000

Metode Pembayaran

DANA
GOPAY
QRIS

Pesan apresiasi