banner 728x250

Anggaran Makan Bergizi Gratis Dituding “Rampok” Dana Pendidikan Rp 223 Triliun

Anggaran Makan Bergizi Gratis Dituding “Rampok” Dana Pendidikan Rp 223 Triliun
Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menyampaikan pandangan kritis terkait anggaran Program Makan Bergizi Gratis dalam diskusi Catatan Akhir Tahun Rapor Pendidikan 2025, Jakarta Pusat, Selasa (30/12/2025) (Foto: Istimewa).
banner 120x600
banner 468x60

MAHA SUARA, JAKARTA – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menuai sorotan tajam. Koordinator (JPPI), Ubaid Matraji, menilai skema pembiayaan MBG telah menimbulkan persoalan serius karena menyedot porsi terbesar dari anggaran pendidikan nasional.

Dalam diskusi Catatan Akhir Tahun Rapor Pendidikan 2025 yang digelar JPPI di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Ubaid menyebut sumber pendanaan MBG berpotensi merusak fondasi pembiayaan pendidikan.

banner 325x300

Berdasarkan data yang dipaparkan JPPI, dari total anggaran pendidikan tahun 2026 sebesar Rp 769,1 triliun, sebanyak Rp 223 triliun dialihkan untuk membiayai program MBG.

Angka tersebut setara dengan sekitar 66 persen atau nyaris 70 persen dari total kebutuhan anggaran MBG. Sementara total keseluruhan anggaran MBG sendiri mencapai Rp 335 triliun.

Selain dari sektor pendidikan, anggaran MBG juga mengambil Rp 24,7 triliun dari sektor kesehatan dan Rp 19,7 triliun dari sektor ekonomi.

Namun demikian, kontribusi terbesar tetap berasal dari anggaran pendidikan, sehingga memicu kekhawatiran tergerusnya pemenuhan hak dasar pendidikan sebagaimana diamanatkan konstitusi.

Ubaid menilai kondisi ini tidak masuk akal secara kebijakan publik. Menurutnya, program pemenuhan gizi memang penting, tetapi tidak seharusnya mengorbankan sektor pendidikan yang justru menjadi tulang punggung pembangunan sumber daya manusia.

Ia menyoroti bahwa setelah dipotong untuk MBG, sisa anggaran pendidikan hanya berada di kisaran 14,21 persen, jauh di bawah mandat konstitusional.

JPPI bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) dan sejumlah elemen masyarakat sipil telah melakukan kajian mendalam terkait MBG.

Hasilnya, mereka menemukan indikasi pelanggaran terhadap Pasal 31 UUD 1945 yang mewajibkan alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN.

Atas dasar itu, koalisi masyarakat sipil berencana mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi pada Januari mendatang.

Selain soal anggaran, JPPI juga mengungkap berbagai persoalan di tingkat pelaksanaan. Ubaid menerima laporan adanya praktik pemungutan biaya oleh oknum sekolah terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar program MBG dapat masuk ke sekolah.

Dalam sejumlah kasus, SPPG diminta membayar Rp 1.000 per anak per hari, yang jika dikalkulasikan pada sekolah dengan ribuan siswa, nilainya bisa mencapai jutaan rupiah per hari.

Tak hanya itu, masalah lain yang turut disorot meliputi kasus keracunan makanan, pengelolaan limbah sisa MBG, hingga takaran menu yang dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan gizi anak.

Kondisi ini memperkuat kritik bahwa implementasi MBG belum disiapkan secara matang.

JPPI juga menyoroti ketimpangan kesejahteraan tenaga pendidikan. Ubaid menyebut ironi ketika sebagian guru, khususnya honorer, masih menerima gaji Rp 300 ribu hingga Rp 400 ribu per bulan, sementara pegawai SPPG justru mendapatkan penghasilan yang lebih layak.

Menurutnya, kebijakan MBG harus diselaraskan dengan kondisi fiskal negara dan tidak memaksakan diri dengan memangkas anggaran kebutuhan mendasar lain.

JPPI bahkan menghitung bahwa untuk menuntaskan persoalan putus sekolah dan mewujudkan sekolah gratis nasional, Indonesia hanya membutuhkan tambahan anggaran sekitar Rp 75 triliun.

Angka tersebut setara dengan dua bulan anggaran MBG yang saat ini menghabiskan sekitar Rp 1,2 triliun per hari. ((ARS)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *