MAHA SUARA, SURABAYA – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) secara resmi mengumumkan bahwa KH Yahya Cholil Staquf, atau yang akrab disapa Gus Yahya, tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.
Keputusan ini tertuang dalam surat edaran PBNU yang menindaklanjuti hasil rapat harian Syuriyah PBNU, yang diteken oleh Wakil Rais Aam PBNU, Afifuddin Muhajir, dan Katib Ahmad Tajul Mafakhir pada Selasa, 25 November 2025.
Dalam surat edaran tersebut, PBNU menegaskan bahwa Gus Yahya tidak lagi memiliki wewenang maupun hak atas jabatan Ketua Umum.
Hal ini mencakup penggunaan atribut, fasilitas, dan segala hal yang melekat pada posisi tersebut. PBNU menekankan bahwa langkah ini diambil sesuai mekanisme yang diatur dalam sejumlah peraturan internal, termasuk Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rapat, Peraturan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, serta Pedoman Pemberhentian Pengurus dan Pelimpahan Fungsi Jabatan.
“Bahwa untuk memenuhi ketentuan dan mekanisme yang diatur dalam peraturan internal PBNU, maka Pengurus Besar akan segera menggelar rapat pleno untuk menentukan langkah selanjutnya,” bunyi surat keputusan PBNU.
Selama kekosongan jabatan Ketua Umum, kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam sebagai pimpinan tertinggi organisasi.
Katib Tajul Mafakhir membenarkan surat ini sebagai risalah rapat yang sah. Ia menyatakan, keputusan ini merupakan tindak lanjut resmi dari hasil rapat harian Syuriyah dan telah sesuai dengan prosedur organisasi.
“Demikian bunyi keputusannya dalam risalah rapat itu,” kata Tajul Mafakhir ketika dikonfirmasi.
Keputusan PBNU ini menjadi sorotan publik karena Gus Yahya merupakan salah satu tokoh kunci yang selama ini dikenal aktif dalam berbagai program dan kebijakan organisasi.
Langkah pencopotan ini memicu berbagai reaksi di kalangan nahdliyin, dengan sebagian menekankan pentingnya transparansi dan prosedur organisasi, sementara sebagian lainnya menantikan dinamika kepemimpinan baru yang akan muncul pasca pergantian Ketua Umum.
Rapat pleno pengurus PBNU selanjutnya akan menjadi momen krusial untuk menetapkan kepemimpinan sementara maupun langkah strategis organisasi ke depan.
Proses ini dipastikan akan mempengaruhi arah kebijakan dan peran PBNU dalam berbagai isu keagamaan dan sosial di Indonesia. (Ars)













