MAHASUARA, MAKASSAR – Kebijakan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah Kecamatan Ujung Pandang kembali menjadi sorotan publik.
Sejumlah warga memprotes langkah penertiban yang dilakukan pihak kecamatan karena dinilai tidak berjalan merata terhadap seluruh pedagang yang menggunakan fasilitas umum.
Nama Nanin Sudiar pun menjadi perhatian masyarakat setelah muncul dugaan adanya perlakuan berbeda terhadap sejumlah PKL di beberapa titik wilayah Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Minggu (24/5/2026).
Warga menilai ada pedagang kecil yang langsung ditertibkan, sementara pedagang lain yang juga berjualan di area fasilitas umum disebut masih tetap beroperasi tanpa tindakan serupa dari aparat kecamatan.
Kondisi tersebut memunculkan kritik dari masyarakat yang berharap proses penataan kawasan dilakukan secara adil dan tidak menimbulkan kesan tebang pilih dalam penegakan aturan.
“Kalau memang aturan ditegakkan, harus berlaku untuk semua. Jangan hanya pedagang tertentu yang ditertibkan,” ujar salah seorang warga di sekitar wilayah Ujung Pandang yang meminta namanya tidak dipublikasikan, dalam keterangannya yang diterima awak media, Minggu (24/05/2026).
Selain mempersoalkan pola penertiban, warga juga menyoroti sulitnya akses komunikasi dengan pihak kecamatan terkait persoalan tersebut. Upaya konfirmasi awak media kepada Nanin Sudiar hingga kini belum mendapatkan tanggapan resmi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari salah satu lurah di wilayah Kecamatan Ujung Pandang, Camat Nanin Sudiar A.P. disebut tidak ingin dihubungi terkait polemik penertiban PKL yang tengah menjadi perhatian masyarakat.
Sikap tersebut turut menuai kritik karena pejabat publik dinilai seharusnya membuka ruang komunikasi dan memberikan penjelasan kepada masyarakat guna menghindari munculnya asumsi negatif di tengah publik.
“Sebagai pejabat publik, tentu masyarakat berharap ada klarifikasi supaya persoalan ini tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan,” kata warga lainnya.
Masyarakat juga meminta Pemerintah Kota Makassar melakukan evaluasi terhadap pola penataan PKL di Kecamatan Ujung Pandang agar kebijakan yang diterapkan berjalan transparan, profesional, dan tidak menimbulkan kecemburuan sosial di kalangan pedagang.
Penertiban PKL sendiri selama ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga ketertiban dan estetika kawasan perkotaan.
Namun warga berharap kebijakan tersebut dijalankan dengan pendekatan humanis dan tanpa adanya perlakuan berbeda terhadap pedagang kecil.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kecamatan Ujung Pandang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tebang pilih penertiban PKL maupun kritik masyarakat terhadap kebijakan tersebut. (*)













