MAHASUARA.ID, MAKASSAR – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Anti Korupsi Sulawesi Selatan (APAMAKO) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sulawesi Selatan, Jumat (12/6/2026).
Aksi tersebut merupakan lanjutan dari demonstrasi yang sebelumnya dilakukan pada 13 Mei 2026. Massa menilai hingga satu bulan berlalu belum ada langkah konkret dari pihak terkait untuk menindaklanjuti laporan dan tuntutan yang mereka sampaikan.
Dalam orasinya, massa menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang diduga melibatkan seorang oknum pejabat di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Maros berinisial H.
Selain itu, APAMAKO juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam proses transaksi pertanahan yang dinilai tidak sesuai prosedur hukum.
Koordinator aksi, Muh Saleh HS, menegaskan bahwa sejak aksi pertama digelar, pihak Kanwil ATR/BPN Sulsel maupun Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Wilayah Sulawesi Selatan belum menunjukkan langkah nyata untuk melakukan pemeriksaan.
“Kami menilai pengawas yang memiliki kewenangan justru terkesan tutup mata. Sampai hari ini kami belum melihat adanya pemeriksaan maupun tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang kami duga terlibat,” ujar Muh Saleh dalam orasinya.
Menurutnya, sikap diam yang ditunjukkan lembaga terkait justru memunculkan pertanyaan publik mengenai komitmen penegakan aturan di sektor pertanahan.
Karena merasa tuntutannya tidak mendapat perhatian serius, situasi sempat memanas ketika massa mencoba mendekati area kantor.
Bahkan kendaraan komando aksi sempat dipaksa masuk hingga ke teras Kantor Kanwil ATR/BPN Sulsel sebelum akhirnya dilakukan komunikasi antara massa, petugas keamanan, dan perwakilan kantor.
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan di hadapan peserta aksi, APAMAKO mendesak Kanwil ATR/BPN Sulsel segera melakukan pemeriksaan mendalam terhadap dugaan pelanggaran yang dilaporkan.
Mereka juga meminta agar sanksi tegas hingga pemecatan dijatuhkan apabila oknum yang disebut dalam tuntutan terbukti melakukan pelanggaran.
Selain itu, APAMAKO mendesak Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Wilayah Sulawesi Selatan untuk segera memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh oknum PPAT terkait.
Tidak hanya itu, massa juga meminta aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, turut melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
APAMAKO bahkan memberikan ultimatum kepada pihak terkait agar segera menunjukkan langkah konkret dalam waktu dekat.
“Kami memberi tenggat waktu 3 x 24 jam. Jika tidak ada tanggapan nyata, kami akan kembali dengan jumlah massa yang lebih besar dan aksi yang lebih masif,” tegas Muh Saleh.
Pernyataan sikap tersebut kemudian diserahkan kepada perwakilan manajemen Kantor Kanwil ATR/BPN Sulsel sebagai bentuk desakan agar tuntutan mereka segera ditindaklanjuti.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kanwil ATR/BPN Sulsel belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan maupun dugaan yang disampaikan oleh massa aksi.
APAMAKO menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut sebagai bagian dari upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan pertanahan di Sulawesi Selatan. (Tim)













