Lemkira Minta Klarifikasi Disdik Sulsel, Kepsek Kembali Dipanggil Meski Dana Cash Back Sudah Dikembalikan

LSM Pendidikan Angkat Bicara, Kepsek Sulsel Dinilai Terus Ditekan Lewat Panggilan dan Pemeriksaan

Lemkira Minta Klarifikasi Disdik Sulsel, Kepsek Kembali Dipanggil Meski Dana Cash Back Sudah Dikembalikan
Ketua LSM Lemkira, Rizal Rahman, menyampaikan desakan agar Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan memberikan klarifikasi terkait pemanggilan kembali sejumlah kepala sekolah oleh Inspektorat meski dana cash back buku pelajaran telah dikembalikan sesuai hasil pemeriksaan. Foto diambil di Makassar, Jumat (6/6/2026) (Foto: Istimewa)

MAHA SUARA, MAKASSAR – Polemik di lingkungan SMA dan SMK negeri di Sulawesi Selatan kembali mencuat. Setelah sebelumnya ramai isu sejumlah kepala sekolah diminta membuat surat pengunduran diri, kini para kepala sekolah kembali dihadapkan pada panggilan pemeriksaan dari Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan terkait dugaan cash back pengadaan buku pelajaran.

Panggilan tersebut menuai pertanyaan dari berbagai pihak karena para kepala sekolah yang diperiksa disebut telah mengembalikan dana cash back sesuai hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Salah seorang kepala sekolah yang enggan disebutkan namanya mengaku bingung dengan adanya pemanggilan ulang tersebut. Menurutnya, persoalan yang sebelumnya telah ditindaklanjuti dengan pengembalian dana kini kembali menjadi bahan pemeriksaan.

“Padahal kami sudah mengembalikan uangnya sesuai hasil pemeriksaan. Sekarang kami kembali dipanggil Inspektorat. Kami juga tidak tahu persoalan apa lagi yang ingin diperiksa. Kasihan kepala sekolah terus-terusan mendapat tekanan,” ujarnya.

Kondisi tersebut mendapat sorotan dari aktivis pendidikan LEMKIRA Sulawesi Selatan,  Rizal Rahman. Ia meminta Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait dasar dan tujuan pemanggilan para kepala sekolah tersebut.

Menurut Ketua LSM Lemkira, Rizal, transparansi sangat diperlukan agar tidak muncul persepsi bahwa pemeriksaan tersebut menjadi bentuk tekanan psikologis terhadap para kepala sekolah yang selama ini menjalankan tugas di daerah masing-masing.

“Kalau memang ada proses yang harus dijalankan, tentu harus dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai muncul kesan bahwa kepala sekolah terus-menerus ditekan melalui berbagai panggilan tanpa penjelasan yang jelas. Dinas Pendidikan perlu memberikan klarifikasi agar persoalan ini tidak berkembang menjadi polemik yang lebih besar,” kata Rizal.

Ia menegaskan bahwa seorang pimpinan seharusnya memberikan perlindungan kepada bawahannya selama proses pemeriksaan berlangsung, bukan justru membiarkan munculnya keresahan di lingkungan pendidikan.

Selain itu, Rizal juga menyoroti beban yang harus ditanggung para kepala sekolah yang berasal dari daerah jauh ketika harus memenuhi panggilan di Makassar.

Menurutnya, kepala sekolah yang bertugas di wilayah Luwu Timur maupun wilayah Cabang Dinas Pendidikan XII harus menempuh perjalanan berjam-jam dengan biaya yang tidak sedikit.

“Bayangkan kepala sekolah dari daerah harus melakukan perjalanan hingga belasan jam ke Makassar. Mereka harus mengeluarkan biaya transportasi, akomodasi, dan kebutuhan lainnya yang bisa mencapai jutaan rupiah. Ini tentu menjadi beban tambahan yang perlu dipertimbangkan,” ujarnya.

Polemik ini muncul tidak lama setelah publik dihebohkan dengan kabar sejumlah kepala sekolah SMA dan SMK negeri di Sulsel yang diminta membuat surat pengunduran diri dari jabatan kepala sekolah.

Kasus tersebut sempat menjadi perhatian luas setelah diberitakan sejumlah media. Saat itu, Dinas Pendidikan Sulsel menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari evaluasi kinerja kepala sekolah.

Namun penjelasan tersebut masih menyisakan pertanyaan dari berbagai kalangan, terutama terkait mekanisme evaluasi yang digunakan dan alasan kepala sekolah diminta membuat surat pengunduran diri.

Rizal menilai seluruh proses yang menyangkut kepala sekolah harus dilakukan sesuai aturan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

“Jika memang ada evaluasi atau pemeriksaan, harus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur. Jangan sampai kebijakan yang diambil justru menimbulkan ketidaknyamanan dan keresahan di kalangan kepala sekolah yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan pendidikan di daerah,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan maupun Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pemanggilan kembali sejumlah kepala sekolah yang sebelumnya telah mengembalikan dana cash back sesuai hasil pemeriksaan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

💚 Donasi
×

Apresiasi Spesial

Minimal apresiasi Rp5.000

Metode Pembayaran

DANA
GOPAY
QRIS

Pesan apresiasi