banner 728x250
Berita  

KTP Pink, Dokumen Resmi atau Sekedar Variasi?

KTP Pink, Dokumen Resmi atau Sekedar Variasi?
Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Brebes, menunjukkan Kartu Identitas Anak (KIA) atau KTP pink sebagai identitas resmi bagi anak di bawah 17 tahun, Senin (23/03/2026) (Foto: Istimewa)
banner 120x600
banner 468x60

MAHASUARA.ID – Selama ini masyarakat Indonesia mengenal Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan warna biru.

Namun, ternyata ada pula kartu identitas berwarna merah muda atau pink.

banner 325x300

Banyak yang mengira kartu tersebut hanya variasi, padahal KTP pink merupakan dokumen resmi yang dikenal sebagai Kartu Identitas Anak (KIA).

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016, KIA wajib dimiliki oleh penduduk Indonesia yang berusia di bawah 17 tahun.

Penerbitannya dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di setiap kabupaten/kota.

KIA berfungsi sebagai identitas resmi sekaligus memudahkan akses layanan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, transportasi, hingga perlindungan sosial.

Selain itu, KIA juga menjadi data valid bagi pemerintah untuk merancang kebijakan perlindungan, mencegah perdagangan orang, serta memenuhi persyaratan administratif seperti pendaftaran sekolah, membuka tabungan, dan layanan BPJS.

Dengan demikian, KTP pink memiliki peran strategis dalam sistem administrasi kependudukan.

Perbedaan KTP Pink dan Biru

Meski sama-sama berfungsi sebagai kartu identitas, terdapat sejumlah perbedaan mendasar antara KTP pink dan KTP biru. KTP biru berlaku seumur hidup dan dilengkapi chip biometrik berisi data sidik jari serta iris mata.

Sementara itu, KTP pink hanya berlaku hingga pemiliknya berusia 17 tahun dan tidak memiliki chip.

Untuk usia 0–5 tahun, KIA tidak mencantumkan foto, sedangkan usia 5–17 tahun dilengkapi foto hingga masa berlaku berakhir.

Pembuatan KTP pink dapat dilakukan secara online maupun offline. Di DKI Jakarta, misalnya, pengajuan bisa dilakukan melalui aplikasi Alpukat Betawi dengan mengunggah dokumen persyaratan.

Sementara jalur manual dapat ditempuh dengan mendatangi kantor Dukcapil setempat membawa akta kelahiran, KTP orang tua, kartu keluarga, dan foto pemilik kartu.

Setelah verifikasi, KIA akan diterbitkan dan dapat diambil di kantor dinas, kecamatan, kelurahan, atau melalui layanan keliling.

Dengan berbagai fungsi dan manfaat yang dimilikinya, KTP pink bukan sekadar variasi warna dari KTP biru. KIA merupakan dokumen penting yang memiliki peran strategis dalam mendukung administrasi kependudukan serta menjamin pemenuhan hak anak di Indonesia.

Pemerintah pun terus mendorong kepemilikan KIA agar seluruh anak Indonesia dapat terdata secara resmi dan mendapatkan akses layanan publik yang optimal. (*)

Pewarta: Ahmad

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *