MAHA SUARA, JAKARTA – Mahfud MD, anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), menegaskan bahwa lembaga yang dibentuk untuk mempercepat reformasi Polri ini tidak memiliki kewenangan menangani kasus pidana ataupun masalah pribadi anggota kepolisian.
Pernyataan ini disampaikan saat menghadiri diskusi publik di Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (16/12/2025).
Menurut Mahfud, masih banyak masyarakat yang salah memahami fungsi KPRP. Akibatnya, berbagai aduan yang masuk justru tidak sesuai dengan tugas komisi.
“Jadi kalau sifatnya kasus ada pembunuhan, korupsi, penganiayaan, banyak tuh. Orang tidak mengerti dikira Komisi Reformasi itu menyelesaikan kasus,” ujarnya.
Aduan Masalah Pribadi
Mahfud menambahkan, KPRP pernah menerima pengaduan yang tergolong pribadi dan tidak relevan dengan tugas komisi. Salah satunya adalah surat dari seorang ibu rumah tangga yang mengadukan dugaan perselingkuhan suaminya dengan anggota Polwan.
“Ada seorang ibu-ibu kirim surat bahwa suaminya berselingkuh dengan Polwan. Kemudian ada seorang polisi, misalnya istrinya kepergok dengan ASN di sebuah hotel lapor ke kita, itu bukan tugas kita. Masa itu urusan reformasi?” jelasnya sambil tersenyum menanggapi kelucuan beberapa pengaduan yang diterima.
Mahfud menekankan, KPRP bukanlah lembaga penegak hukum dan tidak memiliki kewenangan untuk menilai tindakan hukum atau menyelesaikan kasus pidana maupun pelanggaran etik individu.
“KPRP ini bukan lembaga yang mempunyai wewenang untuk menilai satu tindakan hukum atau menyelesaikan kasus. Kita ini tim untuk menyiapkan kerangka kebijakan baru tentang Polri,” katanya.
Lebih lanjut, Mahfud mengungkapkan bahwa kesalahpahaman masyarakat ini menjadi tantangan tersendiri bagi KPRP.
Banyak masyarakat berharap komisi dapat menangani masalah personal atau kasus hukum secara langsung, padahal tugas komisi lebih fokus pada reformasi sistemik.
KPRP bertugas menyusun rekomendasi kebijakan, meningkatkan transparansi, dan membangun kerangka kerja yang mendukung profesionalisme Polri di masa depan.
Mahfud berharap masyarakat dapat memahami peran KPRP agar aduan yang masuk lebih tepat sasaran. Dengan begitu, fokus reformasi Polri bisa berjalan efektif tanpa terganggu oleh pengaduan yang tidak relevan.
Ia juga menegaskan bahwa pengaduan terkait kasus pidana atau masalah pribadi anggota Polri tetap harus diselesaikan melalui mekanisme hukum resmi di kepolisian atau lembaga peradilan. (ARS)

















