banner 728x250

Komisi III DPR: Penugasan Polri di 17 Lembaga Negara Kini Lebih Terukur dan Konstitusional

Komisi III DPR: Penugasan Polri di 17 Lembaga Negara Kini Lebih Terukur dan Konstitusional
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo memberikan keterangan terkait Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 yang dinilai memperjelas penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, Jakarta, Minggu (14/12/2025) (Foto: Istimewa).
banner 120x600
banner 468x60

MAHA SUARA, JAKARTA – Komisi III DPR RI menilai terbitnya Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2025 sebagai langkah korektif dan konstitusional dalam menata kembali penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian.

Regulasi ini dinilai memperjelas batas, fungsi, dan relevansi penempatan anggota Polri pada kementerian dan lembaga negara, sehingga tidak lagi menimbulkan multitafsir sebagaimana terjadi sebelumnya.

banner 325x300

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menyebut Perkap tersebut merupakan implementasi langsung dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang membatalkan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Menurutnya, putusan MK tersebut lahir karena norma lama dinilai tidak memberikan kejelasan hukum terkait ruang lingkup penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian.

Rudianto menjelaskan, Perkap Nomor 10 Tahun 2025 hadir sebagai penterjemahan konkret atas mandat konstitusional agar tidak terjadi perluasan kewenangan yang berpotensi melenceng dari tugas pokok dan fungsi Polri.

Dengan adanya pengaturan baru ini, penempatan anggota Polri di kementerian atau lembaga tertentu menjadi lebih terukur, relevan, dan sesuai dengan prinsip kepastian hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 serta Pasal 30 ayat (4) UUD 1945.

Ia menilai, sebelum adanya Perkap ini, batasan lembaga yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif cenderung kabur dan membuka ruang tafsir yang berbeda-beda.

Kondisi tersebut, menurut Rudianto, berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus mengaburkan garis profesionalisme antara fungsi kepolisian dan fungsi birokrasi sipil.

Dengan regulasi baru, negara dinilai hadir memberikan kejelasan peran dan koridor konstitusional bagi anggota Polri.

Sejalan dengan itu, Divisi Humas Polri melalui Karo Penmas Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa Perkap Nomor 10 Tahun 2025 mengatur mekanisme pengalihan jabatan anggota Polri aktif dari struktur organisasi Polri ke jabatan di kementerian, lembaga, badan, maupun komisi negara tertentu.

Pengaturan tersebut, kata dia, tetap berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, khususnya norma yang masih memiliki kekuatan hukum mengikat pasca putusan MK.

Dalam Perkap tersebut, penugasan anggota Polri dibatasi pada 17 kementerian dan lembaga yang dinilai relevan dengan tugas dan fungsi kepolisian.

Lembaga dimaksud meliputi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, serta Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Selain itu, penugasan juga dimungkinkan pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, serta Komisi Pemberantasan Korupsi.

Komisi III DPR menilai pembatasan ini sebagai upaya memperkuat profesionalisme Polri sekaligus menjaga prinsip supremasi sipil dalam tata kelola pemerintahan.

Dengan koridor yang jelas, penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian diharapkan tidak lagi menimbulkan polemik hukum maupun kekhawatiran publik terkait perluasan peran aparat di ranah sipil. (AAE)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *