MAHASUARA.ID, MAKASSAR – Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di Provinsi Sulawesi Selatan kembali menjadi sorotan publik.
Di tengah viralnya Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB, muncul dugaan ketidakwajaran dalam proses seleksi yang memicu pertanyaan mengenai transparansi dan keterbukaan informasi.
Surat edaran yang diterbitkan sebagai upaya pencegahan korupsi dan gratifikasi dalam pelaksanaan SPMB 2026 menegaskan pentingnya prinsip objektif, transparan, akuntabel, adil, dan bebas dari praktik penyimpangan.
Namun, sejumlah pihak menilai implementasi di lapangan belum sepenuhnya mencerminkan semangat tersebut.
Sorotan publik menguat setelah pengumuman hasil seleksi jalur Prestasi Akademik SMA dan SMK di Sulawesi Selatan mengalami penundaan. Jadwal yang semula ditetapkan pada 5 Juni 2026 baru diumumkan pada 8 Juni 2026.
Penundaan tersebut memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat, terutama terkait proses verifikasi dan validasi data peserta.
Tidak hanya itu, sejumlah orang tua dan calon peserta didik juga mempertanyakan hasil seleksi yang dinilai tidak konsisten. Salah satu temuan yang menjadi perhatian publik terjadi di SMKN 4 Makassar.
Berdasarkan informasi yang beredar, terdapat calon siswa yang mendaftar melalui jalur Prestasi Akademik untuk program keahlian Manajemen Perkantoran dan Layanan Bisnis, Pemasaran, serta Teknik Jaringan Komputer dan Telekomunikasi.
Namun, saat hasil seleksi diumumkan, peserta tersebut disebut dinyatakan lulus pada pilihan yang menurut keluarga tidak pernah tercantum dalam aplikasi resmi pendaftaran.
Kondisi tersebut memicu pertanyaan dari masyarakat mengenai mekanisme seleksi dan validitas data yang digunakan dalam proses penetapan hasil kelulusan.
Di sisi lain, upaya konfirmasi yang dilakukan kepada sejumlah pihak terkait belum membuahkan hasil. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, H. Iqbal Nadjamuddin, S.E., disebut telah beberapa kali dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut, namun belum memberikan tanggapan.
Hal serupa juga terjadi pada pihak SMKN 4 Makassar yang dinilai belum memberikan penjelasan resmi terkait dugaan ketidakwajaran yang menjadi perbincangan publik.
Situasi ini kemudian memunculkan kembali pembahasan mengenai pentingnya keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan layanan pendidikan.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi yang dikelola badan publik sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Munculnya dugaan ketidakwajaran dalam proses SPMB 2026 juga mengingatkan publik pada berbagai kritik yang pernah muncul pada pelaksanaan penerimaan siswa baru tahun-tahun sebelumnya.
Saat itu, sejumlah organisasi masyarakat sipil menyoroti minimnya akses informasi dan lambatnya respons terhadap permintaan klarifikasi dari masyarakat.
Menanggapi kondisi tersebut, Lembaga Bantuan Hukum Macan Rakyat Indonesia (LBH MRI) menyatakan dukungannya terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila melakukan pengecekan terhadap pelaksanaan SPMB 2026 di Sulawesi Selatan.
Wakil Ketua LBH MRI, Sainuddin Mahmud, menegaskan bahwa proses penerimaan murid baru harus berjalan secara adil dan terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.
“Ya, kami mendukung KPK sesuai surat edarannya untuk memeriksa dan memenjarakan oknum-oknum yang tidak adil,” ujar Sainuddin Mahmud.
Menurutnya, seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan SPMB harus mampu memberikan penjelasan yang transparan apabila muncul pertanyaan dari masyarakat terkait hasil seleksi.
Ia juga menegaskan bahwa LBH MRI akan meminta keterangan resmi kepada pihak sekolah terkait dugaan ketidakwajaran yang menjadi perhatian publik.
“Jika benar ada ketidakwajaran, kami dari pihak Lembaga Bantuan Hukum akan melaporkan oknumnya,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan ketidakwajaran yang mencuat dalam pelaksanaan SPMB 2026 di Sulawesi Selatan.
Masyarakat pun berharap seluruh proses dapat dijelaskan secara terbuka demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem penerimaan murid baru. (Tim)













