banner 728x250

PDIP Beberkan APBN: Dari Rp769 Triliun Anggaran Pendidikan, Rp223,5 Triliun Dipakai untuk MBG

PDIP Beberkan APBN: Dari Rp769 Triliun Anggaran Pendidikan, Rp223,5 Triliun Dipakai untuk MBG
Sejumlah pengurus dan anggota PDI Perjuangan menyampaikan keterangan pers terkait alokasi anggaran MBG dalam APBN 2026 di Sekolah Partai PDIP, Jakarta, Rabu (25/2/2026).
banner 120x600
banner 468x60

MAHA SUARA, JAKARTA – PDI Perjuangan menepis narasi yang menyebut program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak bersumber dari anggaran pendidikan.

Partai berlambang banteng itu menegaskan, berdasarkan dokumen resmi APBN 2026, pendanaan MBG memang tercatat dalam pos anggaran pendidikan.

banner 325x300

Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI-P, My Esti Wijayati, mengungkapkan bahwa angka tersebut tertuang jelas dalam lampiran APBN yang diatur melalui Peraturan Presiden tentang rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026.

“Di dalam lampiran APBN yang berupa Peraturan Presiden, itu secara jelas dinyatakan bahwa Rp769 triliun anggaran pendidikan itu di antaranya digunakan untuk MBG sebesar Rp223,5 triliun. Itu resmi di dalam buku lampiran APBN,” kata Esti dalam konferensi pers di Sekolah Partai PDI-P, Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Esti menjelaskan, klarifikasi ini disampaikan setelah banyak kader partai di daerah mempertanyakan informasi yang beredar di media massa maupun media sosial.

Menurut dia, munculnya berbagai interpretasi di ruang publik perlu dijawab dengan data resmi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

“Nah, karena di bawah sudah mulai muncul pertanyaan-pertanyaan itu, maka kiranya kami juga perlu menjelaskan secara terbuka supaya kita menyampaikan kebenaran sesuai dengan data-data yang ada di dalam APBN,” ujarnya.

Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PDI-P, Adian Napitupulu, menambahkan bahwa dasar hukum pendanaan MBG juga tercantum dalam Penjelasan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.

Ia menilai, pembacaan regulasi secara utuh penting agar publik tidak keliru memahami struktur anggaran negara.

“Pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan,” demikian bunyi aturan yang dibacakan Adian.

Adian menegaskan, jika batang tubuh undang-undang belum memberi gambaran lengkap, maka penjelasan resmi harus dijadikan rujukan.

“Ketika kita tidak mendapatkan pemahaman utuh di batang tubuh, kita bisa mencarinya di penjelasan. Penjelasannya demikian,” kata dia.

Ia juga menyebut ketentuan tersebut diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN 2026 yang mencantumkan alokasi untuk Badan Gizi Nasional (BGN) lebih dari Rp223 triliun.

“Ternyata MBG memang diambil dari anggaran pendidikan. Menurut Undang-Undang demikian, menurut Peraturan Presiden juga demikian. Ada angkanya,” ucap Adian.

Menurut dia, penyampaian informasi yang sesuai regulasi merupakan bentuk penghormatan terhadap DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang.

“Nah, ini harus kita luruskan agar rakyat semakin memahami, agar publik tahu bahwa kita menghormati Undang-Undang dan Peraturan Presiden,” katanya.

Polemik penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG sebelumnya mencuat setelah seorang guru honorer, Reza Sudrajat, mengajukan uji materi UU APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi.

Reza menilai, masuknya anggaran MBG ke dalam pos pendidikan berpotensi menurunkan porsi anggaran pendidikan murni dari amanat konstitusi sebesar 20 persen.

Ia menggugat Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 karena menilai program MBG lebih tepat dimasukkan dalam fungsi perlindungan sosial.

Menurut perhitungannya, jika komponen MBG dikeluarkan, anggaran pendidikan murni hanya sekitar 11,9 persen.

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani sebelumnya menyatakan pihaknya menghormati gugatan tersebut sebagai hak konstitusional warga negara.

Namun ia menegaskan, hingga kini belum ada bukti bahwa anggaran pendidikan yang dikelola kementerian teknis digunakan langsung untuk menjalankan MBG.
Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti memastikan pagu anggaran pendidikan di kementeriannya tidak dipangkas untuk program MBG.

Ia menegaskan anggaran justru mengalami peningkatan dan masih berpotensi bertambah melalui mekanisme Anggaran Biaya Tambahan.

“Tidak ada pengurangan dana dari pemerintah untuk peningkatan kualitas pendidikan,” kata Mu’ti. (*)

Pewarta: Ahmad

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *