MAHASUARA.ID, JAKARTA – Dewan Pers menegaskan bahwa karya jurnalistik harus diakui secara eksplisit sebagai ciptaan yang dilindungi dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta (RUU Hak Cipta).
Penegasan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan hukum terhadap karya pers di tengah perkembangan ekosistem media digital dan kemajuan teknologi kecerdasan buatan, berlangsung di kantor Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).
Ketua Dewan Pers, Prof. Komaruddin Hidayat, menyampaikan bahwa karya jurnalistik bukan sekadar informasi publik, melainkan hasil kerja intelektual yang memiliki nilai ekonomi, sosial, dan demokratis yang sangat penting bagi masyarakat.
Menurutnya, penguatan regulasi dalam RUU Hak Cipta menjadi momentum strategis untuk memastikan karya jurnalistik tidak disalahgunakan, khususnya dalam ekosistem digital yang semakin rentan terhadap pengambilan konten tanpa izin.
“Karya jurnalistik harus diposisikan sebagai ciptaan yang memiliki perlindungan hukum yang tegas karena di dalamnya terdapat proses intelektual, kerja lapangan, dan tanggung jawab publik,” ujar Komaruddin Hidayat dalam pertemuan dengan pemerintah di Jakarta.
Dalam kesempatan tersebut, Dewan Pers juga menyerahkan sejumlah masukan resmi kepada pemerintah melalui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang mewakili Kementerian Hukum Republik Indonesia. Masukan tersebut berfokus pada penguatan perlindungan karya jurnalistik dalam sistem hukum hak cipta nasional.
Salah satu poin utama yang ditekankan adalah perlunya memasukkan secara eksplisit istilah “karya jurnalistik” dalam definisi ciptaan yang dilindungi.
Hal ini dianggap penting untuk memberikan kepastian hukum bagi industri pers nasional yang selama ini menghadapi tantangan serius akibat penggunaan ulang konten tanpa izin di berbagai platform digital.
BACA JUGA:
Hasil Sidang MK: Mengabulkan Sebagian Uji Materi UU Hak Cipta, Royalti Kini Dibayar EO
Menkum Targetkan UU Hak Cipta Rampung Tahun Ini, Lindungi Karya Jurnalistik di Era Digital
Selain itu, Dewan Pers juga mengusulkan pengaturan yang lebih jelas mengenai batasan penggunaan kutipan berita, pengambilan data jurnalistik, serta perlindungan terhadap berbagai bentuk karya seperti tulisan, audio, visual, grafik, dan data jurnalistik.
Dalam usulan tersebut juga ditegaskan pentingnya pengakuan wartawan sebagai pencipta karya jurnalistik. Dengan demikian, hak moral dan hak ekonomi atas karya yang dihasilkan dapat terlindungi secara lebih adil dan proporsional.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa karya jurnalistik memiliki nilai strategis dalam menjaga kualitas demokrasi dan keterbukaan informasi publik.
Ia menyebut bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan perlindungan hukum yang kuat terhadap karya pers.
“Karya jurnalistik bukan hanya produk informasi, tetapi aset intelektual yang memiliki nilai ekonomi dan peran penting dalam menjaga demokrasi. Oleh karena itu, perlindungannya harus diperkuat,” ujar Supratman Andi Agtas.
Pemerintah juga menyoroti tantangan baru di era kecerdasan buatan (AI), di mana konten jurnalistik berpotensi digunakan untuk pelatihan data tanpa izin pemiliknya.
Hal ini menjadi perhatian serius dalam penyusunan RUU Hak Cipta agar tercipta ekosistem digital yang adil antara inovasi teknologi dan perlindungan hak cipta.
Dewan Pers menegaskan bahwa perlindungan karya jurnalistik tidak hanya berkaitan dengan kepentingan industri media, tetapi juga menyangkut hak publik untuk mendapatkan informasi yang berkualitas dan bertanggung jawab.
Dengan penguatan regulasi ini, diharapkan industri pers nasional dapat semakin berkelanjutan, profesional, dan mampu beradaptasi dengan tantangan digital tanpa kehilangan perlindungan hukum atas karya-karyanya.
RUU Hak Cipta yang tengah dibahas ini menjadi harapan baru bagi ekosistem pers Indonesia, sekaligus langkah penting dalam memastikan bahwa karya jurnalistik tetap dihargai sebagai karya intelektual yang bernilai tinggi di era digital dan kecerdasan buatan. (*)













