Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pemotongan Video Ceramah Jusuf Kalla

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pemotongan Video Ceramah Jusuf Kalla
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto saat memberikan keterangan terkait dugaan pemotongan video ceramah Jusuf Kalla yang sedang didalami penyidik dengan analisis digital forensik. Jakarta, Kamis (23/4/2026) (Foto: Istimewa)

MAHASUARA.ID, JAKARTA – Polda Metro Jaya masih mendalami laporan dugaan pemotongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK), yang disebut telah menimbulkan kegaduhan di ruang publik. Penyidik kini tengah menganalisis barang bukti video dengan melibatkan laboratorium digital forensik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengatakan bahwa setiap barang bukti dalam perkara tersebut akan diuji secara ilmiah sebelum penyidik mengambil kesimpulan lebih lanjut.

“Barang bukti pasti akan dianalisa dan diuji,” kata Budi Hermanto, Kamis (23/4/2026).

Ia menjelaskan, proses analisis dilakukan menggunakan fasilitas laboratorium digital forensik yang telah tersertifikasi dan dimiliki oleh Kepolisian Republik Indonesia. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan keaslian serta keutuhan konten video yang menjadi objek laporan.

“Polri memiliki Lab digital forensik yang kredibel dan tersertifikasi,” ujarnya.

Selain mendalami aspek teknis video, penyidik juga telah menyiapkan administrasi penyelidikan. Sejumlah langkah hukum turut berjalan, termasuk pemeriksaan terhadap pelapor serta saksi-saksi yang terkait dengan laporan tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) yang melaporkan dua nama publik, yakni Ade Armando dan Permadi Arya, ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 20 April 2026.

Perwakilan APAM, Paman Nurlette, menyebut laporan tersebut diajukan karena adanya dugaan penghasutan dan provokasi melalui media sosial. Ia menilai unggahan video ceramah Jusuf Kalla yang telah dipotong menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

“Pada hari ini kami mendatangi Polda Metro Jaya dalam rangka membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana penghasutan dan provokasi yang diduga dilakukan oleh saudara Ade Armando dan Permadi Arya melalui media sosial,” kata Nurlette di Markas Polda Metro Jaya, Senin (20/4/2026).

Menurutnya, video yang diunggah ke media sosial, termasuk melalui kanal YouTube Cokro TV dan akun Facebook milik Permadi Arya, tidak ditampilkan secara utuh. Potongan video tersebut kemudian dinilai memicu kesalahpahaman publik.

BACA JUGA:

Polres Gowa Gelar Sertijab, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek di Rotasi

Kuasa Hukum LBH MRI Nilai Sidang Etik Arifan Efendi Diduga Janggal, Resmi Diadukan ke Mabes Polri

Nurlette menegaskan bahwa konten yang beredar telah menimbulkan dampak sosial yang cukup luas, termasuk potensi perpecahan opini di masyarakat.

“Video itu menimbulkan kegaduhan dan keonaran yang nyata di ruang publik. Selain itu juga memantik pandangan negatif serta rasa kebencian antar umat beragama,” ujarnya.

Ia juga menyebut bahwa inti ceramah Jusuf Kalla sebenarnya mengandung pesan moral terkait nilai-nilai kemanusiaan, namun menurutnya telah mengalami perubahan makna akibat pemotongan video yang beredar.

“Saya hakul yakin bahwa kalau video itu diposting dalam keadaan utuh, tidak dipotong-potong seperti yang kita lihat sekarang, maka masyarakat tidak akan terkontaminasi dan tidak akan ikut terprovokasi,” tambahnya.

Hingga saat ini, Polda Metro Jaya masih terus mengumpulkan keterangan, menguji bukti digital, serta mendalami unsur pidana dalam laporan tersebut. Polisi menegaskan proses penyelidikan dilakukan secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku. (*)

Pewarta: Rahman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *