Kuasa Hukum LBH MRI Nilai Sidang Etik Arifan Efendi Diduga Janggal, Resmi Diadukan ke Mabes Polri

Kuasa Hukum LBH MRI Nilai Sidang Etik Arifan Efendi Diduga Janggal, Resmi Diadukan ke Mabes Polri
Kuasa hukum LBH MRI, Jumadi Mansyur, menyampaikan keterangan tertulisnya terkait dugaan kejanggalan sidang etik Arifan Efendi dan pengaduan ke Mabes Polri, Makassar, Kamis, (23/4/2026) (Foto: Istimewa)

MAHASUARA.ID, MAKASSAR – Tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Macan Rakyat Indonesia (MRI) resmi mengadukan dugaan kejanggalan dalam proses sidang etik terhadap Arifan Efendi ke Mabes Polri.

Aduan tersebut dilayangkan setelah tim hukum menilai terdapat sejumlah hal yang tidak selaras dengan prinsip-prinsip prosedural dalam persidangan etik internal.

Kuasa hukum Arifan Efendi, Jumadi Mansyur, menyampaikan bahwa laporan telah disiapkan secara resmi dan ditujukan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kami melihat ada beberapa hal dalam proses sidang etik yang perlu mendapat perhatian serius. Karena itu, kami menempuh jalur resmi dengan mengajukan aduan ke Mabes Polri agar dapat dilakukan penelaahan secara menyeluruh,” ujar Jumadi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/4/2026).

Menurutnya, langkah tersebut diambil sebagai bagian dari upaya memastikan setiap proses penegakan disiplin di lingkungan institusi berjalan sesuai aturan serta menjunjung asas keadilan dan transparansi.

Ia menambahkan, tim kuasa hukum telah melakukan kajian terhadap dokumen putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) serta rangkaian proses persidangan yang berlangsung sebelumnya. Dari hasil kajian tersebut, ditemukan sejumlah catatan yang dinilai perlu diklarifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang.

“Kami tidak dalam posisi menyimpulkan, tetapi ada beberapa catatan penting yang menurut kami perlu diuji kembali melalui mekanisme yang ada di Mabes Polri,” jelasnya.

BACA JUGA:

KPK Geledah Kantor Swasta di Surabaya Terkait Kasus Bupati Ponorogo

Guru Besar UI Soroti KUHAP–KUHP Baru: Negara Hukum atau Negara Kekuasaan?

Selain itu, tim hukum juga menyoroti aspek pembuktian dalam perkara yang menjadi dasar sidang etik tersebut. Menurut Jumadi, penting bagi setiap proses penjatuhan sanksi untuk didukung oleh bukti yang memadai serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Harapan kami, seluruh proses ini dapat ditinjau secara objektif dan profesional. Ini penting agar kepercayaan publik terhadap proses penegakan etik tetap terjaga,” tambahnya.

Sebagai langkah lanjutan, tim kuasa hukum juga membuka kemungkinan untuk menyampaikan laporan tersebut kepada sejumlah pihak terkait guna memastikan adanya pengawasan terhadap proses yang berjalan.

“Kami berharap ada ruang evaluasi yang adil dan terbuka. Tujuannya bukan hanya untuk kepentingan klien kami, tetapi juga demi menjaga integritas sistem penegakan etik secara keseluruhan,” pungkas Jumadi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Mabes Polri terkait aduan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum LBH MRI tersebut.

Diketahui sebelumnya, Arifan Efendi yang merupakan mantan Kepala Satuan Narkoba Polres Toraja Utara bersama seorang anggota lainnya telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang digelar, Selasa (10/3).

Dalam putusan sidang etik tersebut, keduanya dinyatakan melanggar ketentuan disiplin dan dijatuhi sanksi PTDH berdasarkan hasil pemeriksaan internal. Atas putusan itu, pihak yang bersangkutan kemudian menempuh upaya banding sesuai prosedur yang tersedia di lingkungan Polri. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *