MAHA SUARA, JAKARTA – Langkah Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada yang menyurati UNICEF terkait permintaan penghentian program Makan Bergizi Gratis (MBG) memicu respons keras dari Menteri Hak Asasi Manusia RI, Natalius Pigai.
Pemerintah menilai usulan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip pemenuhan hak dasar anak.
Pigai menegaskan, program MBG merupakan bagian dari upaya pemenuhan hak anak atas gizi, kesehatan, dan pendidikan yang juga sejalan dengan komitmen internasional.
Ia menyebut program tersebut memiliki semangat yang searah dengan harapan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
“Makan bergizi gratis adalah permintaan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk pendidikan dan kesehatan anak-anak kecil. Itu juga sesuai dengan harapan UNICEF,” ujar Pigai kepada wartawan, Jumat (20/2/2026).
Menurutnya, pihak yang mendorong penghapusan program-program pemenuhan kebutuhan dasar seperti makan bergizi gratis, cek kesehatan gratis, hingga pendidikan gratis berpotensi berseberangan dengan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).
Namun demikian, ia menegaskan pemerintah tetap membuka ruang kritik selama ditujukan untuk perbaikan layanan.
“Kalau kritik untuk memperbaiki agar pelayanannya maksimal, itu boleh. Tapi kalau menentang dan mau meniadakan program hak atas sandang, pangan, dan papan, itu yang kami nilai bertentangan dengan semangat HAM,” tegasnya.
Polemik ini bermula dari surat terbuka BEM UGM yang dikirimkan kepada UNICEF pada 6 Februari 2026.
Surat tersebut merupakan respons mahasiswa atas tragedi meninggalnya seorang siswa sekolah dasar di Nusa Tenggara Timur yang diduga mengakhiri hidup karena tidak mampu membeli alat tulis seharga kurang dari Rp10 ribu.
Dalam surat itu, BEM UGM menilai tragedi tersebut mencerminkan kegagalan negara dalam menjamin hak dasar anak, khususnya akses terhadap pendidikan.
Mereka juga menyoroti kesenjangan antara capaian statistik yang kerap dipaparkan pemerintah dengan realitas sosial di lapangan.
Ketua BEM UGM, Tiyo, dalam surat tersebut menyebut angka-angka keberhasilan yang disampaikan pemerintah terasa jauh dari kondisi riil masyarakat.
Ia bahkan melontarkan kritik tajam terhadap arah prioritas kebijakan negara yang dinilai belum menyentuh persoalan kemanusiaan yang paling mendesak.
Mahasiswa juga mempertanyakan efektivitas alokasi anggaran, termasuk keberadaan program MBG, yang menurut mereka perlu dievaluasi agar benar-benar menjawab kebutuhan mendasar anak-anak di daerah tertinggal.
Menanggapi hal itu, Pigai mempertanyakan logika permintaan penghentian program kepada UNICEF.
Ia menilai lembaga internasional tersebut justru memiliki mandat kuat dalam mendorong pemenuhan hak anak, termasuk pemenuhan gizi.
“Oleh karena itu tidak bisa meminta UNICEF menghentikan. Bagaimana program yang sejalan dengan keinginan Perserikatan Bangsa-Bangsa justru diminta dihentikan? Itu tidak mungkin,” ujarnya.
Pigai juga menekankan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjalankan mandat rakyat yang selaras dengan agenda global pemenuhan hak dasar masyarakat.
Meski polemik menguat, Pigai kembali menegaskan bahwa pemerintah tidak anti kritik.
Ia justru mendorong kalangan mahasiswa tetap aktif mengawasi implementasi program, selama kritik diarahkan untuk perbaikan kebijakan, bukan penghapusan program yang menyasar kebutuhan dasar anak.
Perdebatan ini pun membuka ruang diskusi lebih luas mengenai efektivitas program MBG di lapangan, sekaligus menyoroti pentingnya sinkronisasi antara kebijakan nasional, pengawasan publik, dan aspirasi mahasiswa dalam memastikan perlindungan hak anak berjalan optimal. (*)
Pewarta: Arya R. Syah

















