MAHASUARA.ID, MAKASSAR – Komitmen memberantas peredaran rokok ilegal kembali ditegaskan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan.
Bersama PT Mitra Hijau Asia, Bea Cukai Sulbangsel memusnahkan sebanyak 43,40 juta batang rokok ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai hingga April 2026.
Pemusnahan berlangsung di Lapangan BDK Makassar, Kompleks GKN, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Kamis lalu.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan, Martha Octavia, sebagai bentuk keseriusan negara dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan penerimaan negara dan mengganggu persaingan usaha sehat.
Data Bea Cukai Sulbangsel mencatat, jutaan batang rokok ilegal tersebut merupakan hasil dari 448 kali penindakan yang dilakukan di berbagai wilayah kerja Sulawesi Bagian Selatan.
Penindakan itu menyasar distribusi rokok tanpa pita cukai maupun yang menggunakan pita cukai tidak sesuai ketentuan.
Dalam proses pemusnahan, Bea Cukai Sulbangsel menggandeng PT Mitra Hijau Asia sebagai mitra pengelolaan limbah dan pemusnahan barang ilegal.
Keterlibatan perusahaan tersebut dinilai penting untuk memastikan proses pemusnahan berjalan sesuai standar lingkungan dan ketentuan yang berlaku.
Direktur PT Mitra Hijau Asia, Riory Rivandy, menjelaskan pihaknya dipercaya sebagai mitra jangka panjang dalam kegiatan pemusnahan barang ilegal karena perusahaan bergerak di bidang pengelolaan sampah dan limbah, khususnya limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
“PT Mitra Hijau Asia ditunjuk sebagai mitra dalam pemusnahan barang-barang ilegal karena kami memiliki kompetensi dalam pengelolaan limbah, termasuk limbah B3, sehingga proses pemusnahan dapat dilakukan secara aman dan sesuai aturan,” ujar Riory Rivandy, Rabu (13/5/2026).
Ia juga mengapresiasi langkah Bea Cukai Sulbangsel yang terus membangun sinergi lintas sektor dalam upaya penegakan hukum di bidang cukai.
Menurutnya, kolaborasi antara aparat penegak hukum, instansi terkait, dan pihak swasta menjadi bagian penting dalam memutus rantai distribusi rokok ilegal yang masih marak beredar di masyarakat.
“Komitmen pemerintah dalam membangun sinergi sangat penting. Kami berharap kerja sama ini terus berlanjut agar pengawasan dan penegakan hukum berjalan optimal,” tambahnya.
Pemusnahan puluhan juta batang rokok ilegal ini sekaligus menjadi pesan tegas bahwa pemerintah tidak memberi ruang bagi peredaran barang kena cukai ilegal. Selain merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, rokok ilegal juga dinilai berdampak pada iklim usaha dan perlindungan konsumen.
Bea Cukai Sulbangsel memastikan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal akan terus diperkuat melalui operasi rutin, patroli distribusi, hingga kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk mitra pemerintah dan masyarakat. (*)













