MAHASUARA.ID, JAKARTA – PT Adhi Karya menggelar Seminar Hukum Nasional dengan menghadirkan praktisi hukum senior Dr. Hj. Dhifla Wiyani, SH, MH yang membahas perkembangan KUHP baru dan tindak pidana korporasi, Jumat (8/5/2026).
Seminar hukum yang berlangsung secara hybrid di Jakarta itu diikuti jajaran komisaris, direksi, hingga karyawan PT Adhi Karya dari seluruh Indonesia, baik yang hadir langsung maupun mengikuti secara daring.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Direktur Utama PT Adhi Karya, Moeharmein Zein Chaniago. Selain Dr. Dhifla Wiyani, seminar juga menghadirkan Ranu Miharja, SH, MH, mantan Kajati Bangka Belitung, mantan Kepala Badiklat Kejaksaan, dan mantan deputi di KPK.
Acara dipandu mantan anchor TVOne Brigitta Manohara yang membuat jalannya seminar berlangsung interaktif dan komunikatif.
Dalam pemaparannya, Dr. Dhifla Wiyani menyoroti berbagai perubahan penting dalam KUHP dan KUHAP baru, khususnya yang berkaitan dengan dunia usaha dan korporasi.
Menurutnya, perusahaan atau badan hukum kini dapat menjadi subyek hukum dalam perkara tindak pidana korporasi.
“Badan hukum adalah salah satu subyek hukum yang bisa dikenai pidana di dalam kasus tindak pidana korporasi ini,” ujar Dhifla di hadapan peserta seminar.
Advokat senior yang telah berpengalaman lebih dari 25 tahun itu menjelaskan bahwa perkembangan hukum pidana nasional saat ini menempatkan korporasi sebagai pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila terbukti melakukan pelanggaran pidana.
Karena itu, pemahaman terkait hukum pidana korporasi menjadi penting bagi perusahaan, khususnya di sektor jasa konstruksi yang memiliki aktivitas bisnis kompleks dan bersinggungan dengan banyak aspek regulasi.

Dalam Seminar Hukum Nasional PT Adhi Karya tersebut, Dhifla juga mengulas penerapan Deferred Prosecution Agreement (DPA), Restorative Justice atau Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR), serta Plea Bargaining dalam sistem hukum pidana modern.
Ia menjelaskan bahwa DPA dapat diterapkan dalam tindak pidana korporasi apabila memenuhi syarat tertentu yang telah ditetapkan undang-undang.
“Dalam tindak pidana korporasi inilah upaya DPA bisa diterapkan setelah terpenuhi persyaratan-persyaratannya dan kemudian dikeluarkan putusan penetapan oleh majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut,” jelasnya.
Dhifla menegaskan bahwa penerapan Restorative Justice, Plea Bargaining, maupun DPA tidak berlaku untuk seluruh perkara pidana.
Menurutnya, mekanisme tersebut hanya dapat digunakan pada tindak pidana tertentu, memenuhi ketentuan hukum, serta mempertimbangkan apakah pelanggaran tersebut baru pertama kali dilakukan.
Selain membahas pidana korporasi, Dhifla juga memaparkan perluasan kewenangan advokat dalam mendampingi saksi maupun tersangka pada proses pemeriksaan di kantor penyidik.
Materi tersebut mendapat perhatian besar dari peserta seminar karena dinilai relevan dengan tantangan hukum yang dihadapi perusahaan modern saat ini.
Berdasarkan pantauan di lokasi, seminar berlangsung cukup dinamis dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang aktif. Sekitar 100 peserta hadir secara langsung, sementara lebih dari 250 peserta mengikuti kegiatan secara online dari berbagai daerah di Indonesia.
Di akhir kegiatan, panitia seminar memberikan cenderamata kepada seluruh narasumber sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam memberikan edukasi hukum kepada insan PT Adhi Karya. (Megy)













