MAHASUARA.ID, JAKARTA – Nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budi Utama, ikut terseret dalam persidangan kasus dugaan korupsi importasi barang dengan nilai aliran dana mencapai Rp61,3 miliar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Nama Djaka muncul dalam dakwaan jaksa KPK pada sidang perkara yang melibatkan bos Blueray Cargo, John Field. Dalam persidangan disebutkan bahwa Djaka diduga hadir dalam sebuah pertemuan di Hotel Borobudur pada Juli 2025 yang diduga berkaitan dengan pengondisian jalur impor barang.
Meski demikian, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah belum akan menonaktifkan Djaka dari jabatannya sebagai Dirjen Bea Cukai. Menurut Purbaya, proses hukum masih berada pada tahap awal sehingga belum ada dasar kuat untuk mengambil langkah administratif.
“Tidak. Tidak, sampai clear di sana seperti apa. Prosesnya kan baru mulai. Namanya baru muncul. Masa langsung berhenti. Kita lihat sampai clear, sejelas-jelas seperti apa kasus itu baru kita akan ambil tindakan,” tegas Purbaya usai sidang debottlenecking, Kamis (7/5/2026).
Purbaya mengaku telah berkomunikasi langsung dengan Djaka terkait munculnya nama tersebut di persidangan. Ia menyebut Djaka siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dan bersikap kooperatif terhadap aparat penegak hukum.
“Sudah (tanya langsung). Dia akan ikutin proses hukum yang berlaku. Ini kan belum apa-apa, kan? Masih baru,” ujarnya.
Kementerian Keuangan juga memastikan akan memberikan pendampingan hukum sesuai prosedur yang berlaku apabila Djaka dipanggil dalam proses persidangan. Namun, Purbaya menegaskan pendampingan itu bukan bentuk intervensi terhadap independensi pengadilan.
“Ada. Ada lah kalau pak Djaka kalau misalnya dipanggil segala macem. Bukan intervensi ya kan semua sama,” katanya.
Dalam dakwaan jaksa KPK, sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diduga menerima aliran dana dalam bentuk dolar Singapura dengan total mencapai Rp61,3 miliar selama periode Juli 2025 hingga Januari 2026. Selain uang, para pihak juga diduga menerima fasilitas mewah terkait pengurusan jalur impor barang.
Kasus korupsi impor tersebut kini masih memasuki tahap pemeriksaan saksi dan pendalaman dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sejumlah fakta baru diperkirakan masih akan terungkap dalam persidangan lanjutan.
Purbaya menegaskan pemerintah tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan meminta publik tidak terburu-buru menyimpulkan keterlibatan pihak tertentu sebelum ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap. (*)













