Bea Cukai Sulbangsel Musnahkan 43,40 Juta Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Sulbangsel Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp65,75 Miliar

Rokok Ilegal Senilai Rp65,75 Miliar
Petugas Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan memusnahkan jutaan batang rokok ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai sebagai upaya menekan peredaran barang tanpa pita cukai di Lapangan BDK Makassar, Kompleks GKN, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Kamis (7/5/2026) (Foto: Istimewa)

MAHASUARA.ID, MAKASSAR – Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbangsel) memusnahkan sebanyak 43,40 juta batang rokok ilegal hasil 448 kali penindakan kepabeanan dan cukai hingga April 2026.

Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara.

Kegiatan pemusnahan berlangsung di Lapangan BDK Makassar, Kompleks GKN, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Kamis (7/5/2026), dipimpin langsung Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan, Martha Octavia.

Martha Octavia mengatakan, total nilai barang hasil penindakan terhadap rokok ilegal mencapai Rp65,75 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp42,3 miliar.

“Nilai barang diperkirakan mencapai Rp65,75 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari sektor cukai sebesar Rp42,3 miliar,” ujar Martha.

Menurutnya, pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal terus diperkuat karena selain merugikan penerimaan negara, juga mengganggu iklim usaha industri hasil tembakau yang legal.

Selain rokok ilegal, Bea Cukai Sulbangsel turut memusnahkan barang ilegal lainnya berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal dan kosmetik hasil sitaan.

Barang yang dimusnahkan terdiri dari 31,9 juta batang rokok ilegal senilai Rp47,9 miliar, sebanyak 1.641 liter MMEA ilegal senilai Rp365,6 juta, serta 103 pcs kosmetik ilegal senilai Rp3,9 juta.

Barang hasil penindakan tersebut berasal dari wilayah Bea Cukai Sulbangsel dan Bea Cukai Makassar.

Rinciannya, sebanyak 13,1 juta batang rokok ilegal dan 852 liter MMEA berasal dari wilayah Bea Cukai Sulbangsel, sedangkan 18,9 juta batang rokok ilegal dan 789 liter MMEA berasal dari wilayah Bea Cukai Makassar.

Martha menjelaskan, hingga 30 April 2026, Bea Cukai Sulbangsel telah melakukan 448 kali penindakan terhadap hasil tembakau ilegal yang beredar di wilayah Sulawesi Bagian Selatan.

Tak hanya fokus pada rokok ilegal, Bea Cukai Sulbangsel juga meningkatkan pengawasan terhadap peredaran minuman keras ilegal. Hingga April 2026, tercatat telah dilakukan 24 kali penindakan dengan barang bukti mencapai 2.007,04 liter.

“Nilai barang ditaksir mencapai Rp579 juta dengan nilai cukai sebesar Rp230 juta,” beber Martha.

Sementara untuk pengawasan barang bawaan penumpang, telah dilakukan delapan kali penindakan dengan nilai barang mencapai Rp3,8 juta. Barang yang diamankan berupa kosmetik, obat-obatan, uang tunai, handphone hingga mainan.

Menurut Martha, penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya Bea Cukai dalam menjaga kesehatan masyarakat dan mendukung program pemerintah memperkuat industri dalam negeri.

“Penindakan tersebut sebagai upaya nyata kami dalam menjaga kesehatan masyarakat dan mendukung program presiden untuk terus memperkuat pertumbuhan industri tekstil dalam negeri, sehingga pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Di sisi lain, realisasi penerimaan negara DJBC Sulbangsel hingga 30 April 2026 telah mencapai Rp294,11 miliar atau 55,15 persen dari target Rp533,26 miliar pada tahun 2026.

Penerimaan tersebut berasal dari sektor bea masuk, bea keluar dan cukai yang menjadi salah satu penopang stabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Dari kinerja pengawasan tersebut telah dilakukan satu penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai, serta 22 Ultimum Remedium dengan nilai sanksi administrasi mencapai Rp3 miliar,” pungkas Martha Octavia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

💚 Donasi
×

Apresiasi Spesial

Minimal apresiasi Rp5.000

Metode Pembayaran

DANA
GOPAY
QRIS

Pesan apresiasi