đź’š Donasi
Ă—

Apresiasi Spesial

Minimal apresiasi Rp5.000

Metode Pembayaran

DANA
GOPAY
QRIS

Pesan apresiasi

đź’š Donasi
Ă—

Apresiasi Spesial

Minimal apresiasi Rp5.000

Metode Pembayaran

DANA
GOPAY
QRIS

Pesan apresiasi

Berita  

BPKN RI Ingatkan Bahaya Tawaran Haji Murah, Modus Visa Non-Haji Marak

BPKN RI Temukan Jemaah Haji Berangkat Pakai Visa Non-Haji, Ini Modus Pelaku

BPKN RI Ingatkan Bahaya Tawaran Haji Murah, Modus Visa Non-Haji Marak
Jemaah haji tampak khusyuk menjalankan ibadah di Tanah Suci, di tengah peringatan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN RI) terkait maraknya praktik haji ilegal, Arab Saudi, 2026, Jakarta, Rabu (29/4/2026) (Foto: Istimewa)

MAHASUARA.ID, JAKARTA – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI menyoroti maraknya dugaan praktik pemberangkatan haji ilegal pada musim haji 2026.

Temuan ini mengemuka setelah sejumlah jemaah diketahui berangkat ke Arab Saudi menggunakan visa non-haji, yang berisiko besar menggagalkan pelaksanaan ibadah hingga menyebabkan penelantaran.

Ketua Komisi Advokasi BPKN RI, Fitrah Bukhari, mengungkapkan bahwa praktik ini masih terus terjadi dan memanfaatkan keinginan kuat masyarakat untuk menunaikan rukun Islam kelima.

Ia menegaskan bahwa oknum tidak bertanggung jawab menjadikan momentum musim haji sebagai ladang penipuan dengan modus yang kian beragam.

“Kami masih temui konsumen yang dimanfaatkan keinginan luhurnya untuk berangkat haji, oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan berangkat melalui jalur ilegal, seperti menggunakan visa non-haji,” kata Fitrah kepada wartawan, Rabu (29/4).

Temuan tersebut, lanjut Fitrah, diperoleh dari hasil koordinasi antara BPKN RI dan aparat penegak hukum (APH). Bahkan dalam beberapa kasus, aparat meminta dukungan keahlian dari BPKN untuk membantu mengungkap jaringan penyedia visa non-haji yang diduga terorganisir.

Modus yang digunakan pelaku umumnya menawarkan keberangkatan haji tanpa antrean panjang. Calon jemaah dijanjikan fasilitas setara dengan layanan resmi, mulai dari akomodasi hingga pembimbing ibadah. Namun pada praktiknya, janji tersebut kerap tidak sesuai dengan realitas di lapangan.

“Modus yang digunakan pelaku adalah mengiming-imingi konsumen untuk bisa haji tanpa antre, akan mendapatkan fasilitas yang sama dengan haji yang lainnya,” jelasnya.

Fitrah mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran haji murah yang tidak masuk akal. Ia menegaskan bahwa penggunaan visa non-haji sangat berisiko, mengingat pemerintah Arab Saudi menerapkan pengawasan ketat terhadap jemaah yang masuk ke wilayahnya.

“Mirisnya sesampai di sana karena pengawasan Arab Saudi yang ketat, mereka tidak dapat melakukan prosesi haji, akhirnya jemaah menjadi terlantar,” ujarnya.

BACA JUGA:

Dua Bus Jemaah Haji Indonesia Tabrakan di Arab Saudi, Ini Kronologi dan Daftar Korban

Hari Ini Ratusan Jemaah Haji Purwakarta Berangkat ke Tanah Suci Diiringi Tangis Haru Keluarga

Fenomena ini, kata dia, tidak hanya menyasar masyarakat awam. Bahkan, korban berasal dari berbagai latar belakang profesi, mulai dari dosen hingga pelaku usaha. Hal ini menunjukkan bahwa praktik penipuan haji ilegal telah berkembang secara masif dan sistematis.

“Yang menjadi korban bahkan orang yang berprofesi seperti dosen, wiraswasta. Ini menandakan masifnya manipulasi yang digunakan oknum tersebut,” tambahnya.

Sebagai langkah pencegahan dan perlindungan konsumen, BPKN RI menetapkan periode pemberangkatan hingga kepulangan jemaah sebagai Bulan Pengaduan Konsumen Haji dan Umrah. Program ini berlangsung sejak akhir April hingga Juni 2026.

“Kami memfokuskan akhir bulan April hingga akhir Juni, di mana jemaah haji pulang ke tanah air akan menjadi periode bulan pengaduan konsumen haji dan umrah,” tegas Fitrah.

Dalam periode tersebut, BPKN membuka ruang pengaduan seluas-luasnya bagi masyarakat. Laporan yang diterima tidak hanya berkaitan dengan persoalan visa, tetapi juga menyangkut kualitas layanan, ketidaksesuaian janji, hingga dugaan pelanggaran oleh Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) maupun Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Masyarakat, baik jemaah, calon jemaah, keluarga, maupun pihak lain yang menemukan indikasi mencurigakan terkait keberangkatan haji, diimbau segera melapor melalui kontak resmi BPKN RI di nomor 08153153153.

BPKN RI juga mengingatkan bahwa ibadah haji merupakan perjalanan spiritual yang harus dilakukan sesuai prosedur resmi dan ketentuan pemerintah. Oleh karena itu, masyarakat diminta lebih teliti dalam memilih penyelenggara serta memastikan legalitas visa dan keberangkatan agar tidak menjadi korban penipuan yang merugikan secara materi maupun spiritual.

Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa praktik haji ilegal masih menjadi ancaman nyata di tengah tingginya minat masyarakat untuk berhaji. Pengawasan ketat dan peran aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran dinilai menjadi kunci untuk menekan praktik tersebut di masa mendatang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

đź’š Donasi
Ă—

Apresiasi Spesial

Minimal apresiasi Rp5.000

Metode Pembayaran

DANA
GOPAY
QRIS

Pesan apresiasi