đź’š Donasi
Ă—

Apresiasi Spesial

Minimal apresiasi Rp5.000

Metode Pembayaran

DANA
GOPAY
QRIS

Pesan apresiasi

đź’š Donasi
Ă—

Apresiasi Spesial

Minimal apresiasi Rp5.000

Metode Pembayaran

DANA
GOPAY
QRIS

Pesan apresiasi

Berita  

Pemprov Sulsel Tetapkan DIP dan DIK 2026, Perkuat Keterbukaan Informasi Publik

DIP dan DIK 2026 Resmi Ditetapkan Pemprov Sulsel, Ini Penjelasan Sekda Jufri Rahman

Pemprov Sulsel Tetapkan DIP dan DIK 2026, Perkuat Keterbukaan Informasi Publik
Sekda Pemprov Sulsel Jufri Rahman bersama Plt Kadiskominfo Muh Salim B dan perwakilan OPD saat penandatanganan DIP dan DIK 2026, Kantor Gubernur Sulsel, Makassar, Kamis (30/4/2026) (Foto: Istimewa)

MAHASUARA.ID, MAKASSAR –Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi menetapkan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) tahun 2026 sebagai langkah strategis memperkuat keterbukaan informasi publik.

Penetapan tersebut berlangsung di ruang rapat pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, pada Kamis (30/4/2026).

Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Pemprov Sulsel Jufri Rahman, Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Muh Salim B, Kasubag Umum dan Kepegawaian Disdik Sulsel Dr Andi Fachruddin, serta para admin Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Sekda Jufri Rahman menegaskan bahwa penetapan DIP dan DIK merupakan bagian penting dari komitmen pemerintah dalam menjamin hak masyarakat terhadap informasi publik. Ia menyebutkan bahwa proses penetapan telah melalui tahapan uji konsekuensi yang ketat.

“Penetapan hari ini dilakukan setelah melalui uji konsekuensi. Ini merupakan hak seluruh warga untuk mendapatkan informasi publik,” ujar Jufri Rahman.

Menurutnya, dalam praktik sehari-hari, pemerintah kerap menerima permintaan informasi dari masyarakat, termasuk melalui pesan langsung seperti WhatsApp. Namun, tidak semua informasi dapat diberikan secara bebas karena adanya aturan yang mengatur klasifikasi informasi.

“Ada regulasi yang mengikat, sehingga tidak semua informasi bisa diakses. Informasi tertentu masuk dalam kategori yang dikecualikan,” jelasnya.

BACA JUGA:

Kebijakan Disdik Sulsel Tuai Kritik, Kurasi Prestasi Olahraga Casis Dinilai Merugikan Orang Tua

Sulsel Tetapkan DIP DIK 2026, 53 Kategori Informasi Wajib Dibuka ke Publik

Sementara itu, Plt Kadiskominfo Sulsel Muh Salim B mengungkapkan bahwa dari total 52 OPD di lingkup Pemprov Sulsel, hanya 21 OPD yang mengusulkan daftar informasi dikecualikan saat proses uji konsekuensi beberapa hari sebelumnya.

“Hari ini kita menetapkan sebanyak 49 DIK yang berlaku di jajaran Pemprov Sulsel. Namun, kami melihat masih minimnya OPD yang aktif mengusulkan DIK,” ungkap Muh Salim.

Ia menilai, keterlibatan aktif OPD sangat penting dalam menyusun daftar informasi yang transparan sekaligus akuntabel. Penetapan DIP dan DIK bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memberikan pelayanan informasi yang jelas kepada masyarakat.

“Ini bagian dari tanggung jawab kita kepada publik. Informasi harus terbuka, tetapi juga harus dilindungi jika memang masuk kategori yang dikecualikan,” tambahnya.

BACA JUGA:

PWI Sulsel Apresiasi Dukungan Wali Kota Makassar untuk Program UKW

Pemprov DKI Tangkap 68.880 Ikan Sapu-Sapu, Hampir 7 Ton Diangkat dalam Sehari

Pemprov Sulsel sendiri selama empat tahun terakhir berhasil meraih predikat sebagai badan publik informatif di tingkat nasional. Capaian tersebut menjadi indikator bahwa pengelolaan informasi publik di Sulsel dinilai konsisten dan memenuhi standar keterbukaan informasi.

Penetapan DIP dan DIK tahun 2026 ini diharapkan semakin memperkuat posisi Pemprov Sulsel dalam menjaga transparansi, sekaligus memberikan kepastian hukum terkait informasi mana yang dapat diakses publik dan mana yang harus dilindungi.

Usai penandatanganan dokumen, kegiatan dilanjutkan dengan sesi interaktif antara Sekda Jufri Rahman dan para admin PPID pelaksana. Dalam sesi tersebut, Sekda memberikan sejumlah pertanyaan seputar pengelolaan informasi publik. Lima peserta yang berhasil menjawab pertanyaan mendapatkan apresiasi berupa hadiah uang tunai.

Momentum ini tidak hanya menjadi ajang penetapan regulasi, tetapi juga sarana peningkatan kapasitas bagi para pengelola informasi di lingkup Pemprov Sulsel. Dengan penguatan peran PPID, diharapkan pelayanan informasi publik ke depan semakin cepat, tepat, dan transparan.

Penetapan DIP dan DIK 2026 menjadi langkah konkret Pemprov Sulsel dalam menjaga keseimbangan antara keterbukaan informasi dan perlindungan data yang bersifat strategis, sekaligus mempertegas komitmen pemerintah sebagai mitra pemerintah yang akuntabel di hadapan masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

đź’š Donasi
Ă—

Apresiasi Spesial

Minimal apresiasi Rp5.000

Metode Pembayaran

DANA
GOPAY
QRIS

Pesan apresiasi