đź’š Donasi
Ă—

Apresiasi Spesial

Minimal apresiasi Rp5.000

Metode Pembayaran

DANA
GOPAY
QRIS

Pesan apresiasi

đź’š Donasi
Ă—

Apresiasi Spesial

Minimal apresiasi Rp5.000

Metode Pembayaran

DANA
GOPAY
QRIS

Pesan apresiasi

Berita  

Kebijakan Disdik Sulsel Tuai Kritik, Kurasi Prestasi Olahraga Casis Dinilai Merugikan Orang Tua

SK Disdik Sulsel No 188.4/3033/2026 Disorot, Kurasi Prestasi Casis Olahraga Picu Polemik di Makassar

Kebijakan Disdik Sulsel Tuai Kritik, Kurasi Prestasi Olahraga Casis Dinilai Merugikan Orang Tua
Ketua DPP LSM Lemkira Rizal saat memberikan keterangan terkait polemik kurasi prestasi Casis olahraga oleh Disdik Sulsel di Makassar, Kamis (30/4/2026) (Foto: Istimewa)

MAHASUARA.ID, MAKASSAR –Kebijakan kurasi prestasi olahraga bagi Calon Siswa (Casis) dalam proses penerimaan peserta didik baru tahun 2026 yang diterbitkan melalui SK Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 188.4/3033/2026 menuai kritik dari berbagai kalangan.

Aturan tersebut dinilai tidak proporsional dan berpotensi merugikan orang tua serta siswa yang memiliki prestasi di bidang non akademik, khususnya olahraga.

Sejak diberlakukan, proses verifikasi faktual terhadap jalur prestasi non akademik ini memunculkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Banyak orang tua mengaku kebingungan dengan mekanisme kurasi yang dinilai tidak transparan dan minim sosialisasi.

Ketua DPP LSM LEMKIRA, Rizal, yang aktif menyuarakan isu pendidikan, menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan prinsip keadilan dalam sistem penerimaan siswa baru.

Menurutnya, jalur non akademik justru menjadi salah satu harapan bagi siswa berprestasi di luar bidang akademik untuk mendapatkan akses pendidikan yang layak.

“Masalah utamanya adalah jalur non akademik tidak disosialisasikan dengan baik, baik kepada publik maupun kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia di tingkat kabupaten dan kota. Ini membuat banyak pihak kebingungan,” ujar Rizal kepada media dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/4/2026).

Ia juga menyoroti bahwa proses kurasi seharusnya melibatkan dinas cabang serta organisasi olahraga terkait di daerah agar penilaian lebih objektif dan akuntabel.

Tanpa keterlibatan pihak-pihak tersebut, validitas penilaian prestasi dinilai berpotensi dipertanyakan.

Lebih jauh, Rizal mengungkapkan kekecewaannya terhadap ketentuan batas waktu (deadline) kurasi yang dinilai terlalu singkat.

Ia menyebutkan bahwa dalam petunjuk teknis (juknis) SK tersebut, proses kurasi telah dinyatakan final sehingga peserta Casis tidak lagi memiliki kesempatan untuk mengajukan atau memperbaiki data prestasi mereka.

“Yang sangat disesalkan, dalam juknis disebutkan deadline kurasi sudah final. Artinya, Casis yang memiliki prestasi olahraga tidak bisa lagi mengajukan kurasi. Ini jelas merugikan,” tegasnya.

BACA JUGA:

Wali Kota Munafri Arifuddin Pastikan May Day 2026 Makassar Aman dan Penuh Kebahagiaan Buruh

Disdik Sulsel Terapkan Dua Zona dalam SPMB 2026

Kritik juga muncul dari kalangan media saat melakukan konfirmasi di lapangan. Salah satu petugas Cabang Dinas Wilayah I (Makassar–Maros) berinisial J, saat ditunjukkan contoh sertifikat prestasi milik Casis, tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai.

“Ini sertifikat mau diapakan Pak?” ujar petugas tersebut, yang justru menimbulkan tanda tanya terkait kesiapan dan pemahaman teknis pelaksana di lapangan.

Situasi ini semakin memperkuat dugaan bahwa implementasi kebijakan kurasi belum disertai kesiapan sumber daya manusia yang memadai, sehingga berdampak langsung pada pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, Staf Ahli Pembina Teknis Dinas Pendidikan Sulsel, Mulyama, saat dikonfirmasi dalam kegiatan workshop pada Kamis (30/4/2026), menjelaskan bahwa pedoman kurasi yang digunakan merujuk pada Badan Mutu dan Tata Kelola Informasi (BMTI).

“Kami ini pelaksana. Semua masukan dari masyarakat akan kami sampaikan kepada pimpinan dinas,” ujar Mulyama.

Meski demikian, pernyataan tersebut belum sepenuhnya menjawab keresahan masyarakat terkait teknis pelaksanaan di lapangan, termasuk transparansi penilaian dan kejelasan indikator kurasi prestasi olahraga.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Iqbal Najamuddin, belum memberikan tanggapan resmi terkait berbagai kritik yang muncul terhadap kebijakan tersebut.

Pengamat pendidikan menilai, polemik ini harus segera direspons secara terbuka oleh pemerintah daerah. Evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan kurasi dinilai penting untuk memastikan tidak ada siswa berprestasi yang dirugikan hanya karena persoalan administratif atau lemahnya sosialisasi.

Selain itu, keterlibatan organisasi olahraga seperti KONI serta dinas terkait di tingkat daerah dinilai krusial untuk menjaga objektivitas dan kredibilitas jalur prestasi non akademik.

Jika tidak segera dibenahi, kebijakan ini dikhawatirkan tidak hanya menimbulkan ketidakpercayaan publik, tetapi juga berpotensi menghambat pembinaan atlet muda di Sulawesi Selatan yang selama ini menjadi salah satu kekuatan daerah dalam bidang olahraga.

Polemik kurasi prestasi Casis ini pun menjadi sorotan publik, sekaligus menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam menghadirkan sistem pendidikan yang adil, transparan, dan berpihak pada potensi peserta didik. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

đź’š Donasi
Ă—

Apresiasi Spesial

Minimal apresiasi Rp5.000

Metode Pembayaran

DANA
GOPAY
QRIS

Pesan apresiasi