MAHASUARA,ID, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar mulai melakukan penataan besar-besaran terhadap kawasan fasilitas umum di Kecamatan Mariso. Sebanyak 178 lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di sejumlah titik dibongkar, termasuk beberapa lapak yang disebut telah eksis sejak era 1970-an.
Penertiban tersebut dilakukan di empat kelurahan, yakni Kelurahan Mariso sebanyak 55 lapak, Panambungan 54 lapak, Kunjung Mae 46 lapak, dan Kelurahan Mario sebanyak 23 lapak.
Camat Mariso, Andi Syahrir Mappatoba, mengatakan penataan ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum agar dapat digunakan masyarakat secara maksimal, sekaligus menciptakan kawasan kota yang lebih tertib dan nyaman.
“Ini bagian dari upaya penataan wilayah agar fasilitas umum kembali pada fungsinya dan lingkungan menjadi lebih tertata,” ujar Syahrir, Kamis (14/5/2026).
Yang menarik, dalam proses penertiban tersebut muncul kisah para pedagang lama yang telah puluhan tahun menggantungkan hidup di lokasi itu. Salah satunya pedagang ikan bakar di depan Stadion Mattoanging yang diketahui telah berjualan sejak masih remaja.
Pedagang tersebut kini berusia 53 tahun dan mengaku sudah membantu orang tuanya berjualan sejak duduk di bangku SMP. Artinya, aktivitas usaha di kawasan itu telah berlangsung lebih dari empat dekade dan disebut-sebut mulai tumbuh sejak era 70-an.
Meski demikian, Pemerintah Kecamatan Mariso menegaskan bahwa proses penertiban tetap dilakukan dengan pendekatan persuasif dan humanis.
Sebelum pembongkaran dilakukan, pemerintah telah melayangkan tiga kali surat teguran kepada para pedagang. Selain itu, diberikan pula surat pemberitahuan batas waktu pembongkaran selama 2×24 jam.
“Alhamdulillah sebagian besar pedagang melakukan pembongkaran secara mandiri,” jelas Syahrir.
Menurutnya, mayoritas lapak dibongkar sendiri oleh pemiliknya tanpa perlawanan. Namun terdapat sejumlah bangunan semi permanen hingga permanen yang sulit dibongkar karena menggunakan konstruksi beton.
Untuk membantu proses tersebut, Pemerintah Kota Makassar menurunkan alat berat dari Dinas Pekerjaan Umum.
“Ada yang memang ingin membongkar sendiri, tetapi terkendala karena struktur bangunannya cukup kuat sehingga kami bantu menggunakan alat berat,” katanya.
Dalam proses penertiban, pemerintah juga menemukan satu lapak di Jalan Nuri yang belum dibongkar karena pemiliknya mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut.
Pihak kecamatan memastikan akan melakukan verifikasi terhadap status lahan itu untuk memastikan apakah benar merupakan milik pribadi atau bagian dari fasilitas umum milik pemerintah.
“Ada satu lapak yang mengaku memiliki lahan sendiri. Ini akan kami tindak lanjuti untuk memastikan status lahannya,” terangnya.
Penertiban ini melibatkan unsur gabungan dari Satpol PP Kota Makassar, Satpol PP Provinsi Sulawesi Selatan, aparat Polsek dan Koramil Mariso, Satlinmas, hingga RT dan RW setempat.
Sebelum kegiatan dimulai, terlebih dahulu dilaksanakan apel gabungan yang dipimpin langsung Camat Mariso Andi Syahrir Mappatoba, didampingi Sekretaris Camat Mariso Andi Muhammad Kamil Yamin dan Kasi Trantib Kecamatan Mariso Rusdi.
Turut hadir pula Kasatpol PP Kota Makassar Hasanuddin, Kabid Linmas Provinsi Sulsel Fahlevi, Danramil Mariso, personel Polsek Mariso, serta para lurah dari wilayah terdampak.
Pemerintah berharap penataan ini menjadi langkah awal mengembalikan wajah kawasan Mariso agar lebih tertib, aman, serta mendukung kelancaran akses jalan bagi masyarakat. (*)













