MAHASUARA.ID, JAKARTA – Pegiat media sosial sekaligus politikus Partai Solidaritas Indonesia, Ade Armando, menegaskan dirinya tidak pernah mengedit maupun memotong video ceramah Jusuf Kalla yang menjadi polemik di ruang publik.
Pernyataan itu disampaikan Ade menyusul laporan yang dilayangkan terhadap dirinya dan Permadi Arya ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghasutan dan provokasi melalui konten video ceramah JK yang beredar di media sosial.
“Saya tidak memotong atau mengedit dan kemudian menyebarkannya. Saya hanya mengomentari potongan ceramah Pak JK yang sudah lebih dulu beredar di dunia online,” kata Ade saat dikonfirmasi, Selasa (21/4/2026).
Ade mengaku tidak memahami substansi laporan yang menuduh dirinya sebagai pihak yang membuat gaduh. Ia menilai tudingan tersebut tidak berdasar karena dirinya hanya memberikan kritik terhadap isi ceramah yang telah viral.
“Saya tidak paham dengan materi laporan itu. Kok saya dituduh memotong ceramah Pak JK sehingga menimbulkan kehebohan?” ujarnya.
Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia itu juga menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki niat untuk mengadu domba antarumat beragama. Ia justru menganggap kritik yang disampaikannya merupakan respons atas isi ceramah yang dinilai menyinggung sebagian pihak.
“Saya tidak mengadu domba. tidak pernah memanas-manasi orang Islam agar marah ke Kristen atau sebaliknya. Saya hanya menyampaikan bahwa ada bagian dari ceramah Pak JK yang bermasalah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ade menilai polemik yang muncul bukan disebabkan oleh komentarnya, melainkan isi ceramah itu sendiri yang memicu reaksi dari sebagian kelompok masyarakat, termasuk sejumlah organisasi yang melayangkan laporan ke kepolisian.
“Kalau kemudian ada pihak yang merasa tersinggung, itu bukan karena saya. Itu karena isi ceramahnya,” tambahnya.
BACA JUGA:
Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pemotongan Video Ceramah Jusuf Kalla
Pendeta dan Ustaz Poso Akui Ceramah Jusuf Kalla Sesuai Fakta Konflik
Sementara itu, Permadi Arya juga membantah tuduhan serupa. Ia menilai laporan yang ditujukan kepada dirinya sarat kepentingan tertentu.
“Jelas ini laporan yang didasari kebencian dan motif politik,” kata Permadi.
Di sisi lain, pihak kepolisian membenarkan telah menerima laporan terkait dugaan provokasi melalui potongan video ceramah tersebut. Laporan itu diajukan oleh Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) dan telah teregistrasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa laporan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Terlapor masih dalam lidik,” ujarnya singkat.
Dalam laporan tersebut, pelapor menyangkakan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini kini menjadi perhatian publik seiring meningkatnya perdebatan di media sosial terkait isi ceramah Jusuf Kalla dan penyebaran potongan videonya di berbagai platform digital. (*)
Pewarta: Ahmad













