MAHA SUARA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Penahanan dilakukan setelah para tersangka menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (24/11/2025).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa ketiga tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, mulai 24 November hingga 13 Desember 2025, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih.
Mereka terdiri dari dua Pegawai Negeri Sipil (PNS), Yasin dan Hendrik Permana, serta seorang arsitek, Aswin Griksa Fitranto.
Kasus ini berakar pada dugaan praktik suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) RSUD Kolaka Timur.
Hendrik Permana diduga berperan sebagai perantara yang menawarkan bisa mengamankan pagu DAK dengan imbalan fee sebesar 2 persen. Modus ini berjalan sejak 2023, dengan beberapa pertemuan dan transaksi yang melibatkan pihak swasta dan pejabat daerah.
Pada Agustus 2024, Hendrik bertemu dengan Ageng Dermanto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek RSUD Kolaka Timur, untuk membahas desain rumah sakit sebagai bagian dari pengurusan DAK.
Aliran Uang dan Skema Fee 2 Persen Terungkap
Nilai anggaran RSUD yang awalnya Rp47,6 miliar kemudian melonjak menjadi Rp170,3 miliar.
Yasin, PNS di Bapenda Sulawesi Tenggara, diduga menyerahkan Rp50 juta sebagai tanda keseriusan, kemudian Rp400 juta kepada Ageng Dermanto untuk mengurus transaksi “di bawah meja” dengan pihak swasta, termasuk Deddy Karnady dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP).
Dalam kurun Maret hingga Agustus 2025, Yasin diduga menerima total Rp3,3 miliar dari Deddy melalui Ageng, dan sebagian dialirkan kembali kepada Hendrik sebesar Rp1,5 miliar.
Sementara itu, Aswin Griksa Fitranto, sebagai penghubung antara pihak swasta dan proyek, menerima Rp365 juta dari total Rp500 juta yang diserahkan oleh AGD.
Sebelumnya, KPK telah menahan lima tersangka lainnya, termasuk Bupati Kolaka Timur Abd Azis dan beberapa pejabat Kementerian Kesehatan serta pihak swasta.
Berbagai barang bukti juga telah diamankan, termasuk dokumen di Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, dan sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI, Azhar Jaya.
Asep menegaskan, KPK akan terus mendorong langkah-langkah pencegahan efektif pada sektor penganggaran, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban, untuk mengurangi risiko korupsi yang tinggi di proyek-proyek publik. (AAE)

















