MAHASUARA.ID, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi melakukan reshuffle atau perombakan Kabinet Merah Putih dengan melantik sejumlah menteri, wakil menteri, hingga kepala badan di Istana Negara, Senin (27/4/2026).
Langkah ini dinilai sebagai upaya mempercepat akselerasi program strategis pemerintah di berbagai sektor.
Pelantikan tersebut didasarkan pada sejumlah Keputusan Presiden (Keppres), yakni Nomor 50, 51, 52, dan 53 Tahun 2026 yang mengatur pemberhentian dan pengangkatan pejabat negara untuk sisa masa jabatan periode 2024–2029.
Dalam reshuffle kali ini, nama Jumhur Hidayat menjadi sorotan setelah resmi ditunjuk sebagai Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan
Pengendalian Lingkungan Hidup. Penunjukan ini dinilai strategis mengingat tantangan isu lingkungan yang semakin kompleks.
Selain itu, Hanif Faisol Nurofiq dilantik sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan guna memperkuat ketahanan pangan nasional.
Sementara itu, posisi strategis di lingkar dalam Istana diisi oleh Dudung Abdurachman yang resmi menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Di sektor komunikasi pemerintahan, Muhammad Qodari dipercaya sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah.
BACA JUGA:
Prabowo Tegaskan Indonesia Tak Mau Didikte, Siap Berdiri di Atas Kaki Sendiri
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Presiden juga menunjuk Hasan Nasbi sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi untuk memperkuat strategi komunikasi publik pemerintah.
Sementara itu, Abdul Kadir Karding resmi menjabat sebagai Kepala Badan Karantina Indonesia, menggantikan pejabat sebelumnya.
Penunjukan ini diharapkan dapat meningkatkan pengawasan lalu lintas komoditas serta memperkuat sistem karantina nasional.
Pelantikan berlangsung khidmat dengan dihadiri sejumlah tokoh nasional yang sebelumnya telah terpantau datang ke Istana mengenakan jas formal dan dasi.
Kehadiran mereka sempat menguatkan isu reshuffle yang beredar dalam beberapa hari terakhir.
Berdasarkan Keppres Nomor 51/P Tahun 2026, Presiden mengatur pemberhentian dan pengangkatan menteri serta wakil menteri Kabinet Merah Putih.
Selanjutnya, Keppres Nomor 52/P Tahun 2026 mengatur pengangkatan Kepala Staf Kepresidenan dan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah.
Sedangkan Keppres Nomor 53/P Tahun 2026 secara khusus menetapkan pengangkatan Penasihat Khusus Presiden.
Tak hanya itu, Keppres Nomor 50/TPA Tahun 2026 juga menjadi dasar pengangkatan pimpinan tinggi utama di lingkungan Badan Karantina Indonesia.
Langkah reshuffle ini dinilai sebagai bagian dari konsolidasi kekuatan pemerintahan Kabinet Merah Putih dalam menghadapi tantangan nasional maupun global, khususnya di bidang lingkungan hidup, ketahanan pangan, dan komunikasi publik.
Dengan komposisi baru ini, pemerintah diharapkan mampu meningkatkan kinerja, mempercepat realisasi program prioritas, serta menjawab berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat secara lebih efektif. (*)













