MAHA SUARA, JAKARTA – Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi saksi sidang penting terkait uji materiil Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 yang diajukan oleh 29 musisi Indonesia, Rabu (17/12/2025).
Dua di antara tokoh yang hadir adalah Armand Maulana dan Marcel Siahaan, yang secara terbuka menunjukkan dukungan mereka terhadap gerakan Vibrasi Suara Indonesia (VISI) dalam memperjuangkan kejelasan aturan royalti performing rights.
Berdasarkan pantauan, Armand Maulana tiba lebih dulu di gedung utama MK mengenakan jas hitam dipadukan sepatu kets, sementara Marcel Siahaan hadir beberapa saat kemudian dengan toga khas yang menandakan statusnya sebagai salah satu pemohon.
Kedua musisi sempat berbincang singkat sebelum sidang dimulai, namun segera fokus menyimak jalannya persidangan setelah majelis hakim memasuki ruang sidang.
VISI menyoroti beberapa masalah mendasar terkait pelaksanaan UU Hak Cipta, terutama yang berhubungan dengan performing rights atau hak pertunjukan.
Dalam permohonannya, mereka menekankan dua hal utama: pertama, apakah seorang penyanyi perlu izin langsung dari pencipta lagu sebelum membawakan sebuah lagu; dan kedua, siapa pihak yang secara hukum wajib membayar royalti.
Jika ditarik benang merahnya, VISI meminta agar penyanyi dibolehkan membawakan lagu tanpa izin pencipta, asalkan membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Polemik royalti di Indonesia sudah berlangsung lama dan sempat memanas dalam beberapa kasus, termasuk sengketa antara Agnez Mo dan pencipta lagu Ari Bias.
Armand Maulana, selaku Ketua Umum VISI, menekankan bahwa dalam praktik global, yang membayar royalti bukan penyanyi, melainkan penyelenggara pertunjukan.
“Kami ingin dipertegas siapa yang membayar royalti performing rights. Yang kami tahu, di seluruh dunia, tidak ada penyanyi yang membayar, Pak. Yang membayar adalah penyelenggara,” ujar Armand dalam rapat sebelumnya dengan Badan Legislasi DPR di Jakarta.
Sidang ini juga menjadi momen pertemuan antara VISI dengan pihak pencipta lagu yang tergabung dalam Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), serta Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI).
Ketiganya membahas harmonisasi revisi UU Hak Cipta untuk memperjelas hak dan kewajiban semua pihak yang terlibat. Dalam UU Nomor 28 Tahun 2014, Pasal 23 ayat 5 menyatakan bahwa setiap orang dapat membawakan lagu tanpa izin terlebih dahulu asalkan membayar royalti melalui LMK.
Namun, keberadaan 17 LMK di Indonesia dinilai membingungkan dan sering menimbulkan sengketa hukum bagi para penyanyi.
Sidang ini menjadi langkah penting dalam upaya menata ulang sistem royalti musik di Indonesia agar lebih adil, transparan, dan sesuai praktik internasional, sambil tetap menghormati hak pencipta lagu.
Kehadiran figur seperti Armand Maulana dan Marcel Siahaan menegaskan bahwa musisi juga aktif terlibat dalam advokasi perubahan regulasi demi kepastian hukum bagi seluruh pelaku industri musik. (AAE)

















