Penyidikan Kasus Penculikan Siswi SMP Dinilai Lambat, Orang Tua Korban Mengadu ke Propam Sulsel

Diduga Lamban Tangani Kasus Penculikan Anak, Polsek Panakkukang Dilaporkan ke Propam Polda Sulsel

Penyidikan Kasus Penculikan Siswi SMP Dinilai Lambat, Orang Tua Korban Mengadu ke Propam Sulsel
Orang tua korban penculikan siswi SMP saat berada di Bidpropam Polda Sulsel untuk melaporkan dugaan lambatnya penyidikan kasus anak di bawah umur, Makassar, Kamis (7/5/2026) (Foto: Istimewa)

MAHASUARA.ID, MAKASSAR – Orang tua korban penculikan seorang siswi SMP berinisial DFB (14) di Kota Makassar melaporkan dugaan lambatnya penanganan penyidikan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Selatan, Kamis (7/5/2026).

Laporan tersebut diajukan setelah keluarga korban menilai proses penanganan kasus di Polsek Panakkukang belum menunjukkan perkembangan signifikan sejak laporan awal dibuat pada Maret 2026.

Ayah korban, Budianto, mengaku telah menyampaikan lokasi rumah terduga pelaku kepada penyidik sejak awal pelaporan. Namun hingga kini, menurutnya, belum ada tindakan penangkapan maupun perkembangan penyidikan yang jelas.

“Waktu kami melapor, katanya akan ditindaklanjuti minggu depan. Saya sudah kasih alamat rumah pelaku, tapi sampai sekarang belum ada kabar. Untung anak saya sudah kembali dengan selamat,” ujar Budianto kepada wartawan di Makassar.

Meski korban telah kembali ke rumah, pihak keluarga menyebut kondisi psikologis anak masih mengalami trauma akibat peristiwa tersebut. Karena itu, keluarga berharap aparat kepolisian segera menuntaskan kasus demi memberikan rasa aman bagi korban.

Budianto juga menyoroti belum diterimanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik. Menurutnya, pelapor berhak memperoleh informasi perkembangan perkara sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.

Kasus ini disebut berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76 huruf h yang melarang penculikan, penjualan, dan perdagangan anak.

Selain itu, perlindungan terhadap anak juga diatur dalam berbagai ketentuan nasional maupun konvensi internasional yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia.

Merasa tidak ada perkembangan berarti, keluarga korban akhirnya mengadukan persoalan tersebut ke Bidpropam Polda Sulsel. Pengaduan itu dilakukan berdasarkan mekanisme pengawasan internal Polri terhadap pelayanan dan penanganan perkara di tingkat kepolisian.

“Kasihan anak di bawah umur. Bagaimana kalau ini terjadi pada keluarga kita sendiri? Kami hanya ingin kasus ini benar-benar ditangani serius,” katanya.

Budianto mengaku mengapresiasi respons Bidpropam Polda Sulsel yang menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan lambatnya penanganan perkara tersebut.

“Kami berterima kasih karena laporan kami diterima dengan baik oleh Bidpropam,” tambahnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Panakkukang membenarkan adanya laporan polisi dari pihak keluarga korban. Ia menjelaskan laporan awal yang diterima berkaitan dengan dugaan anak hilang.

“Setelah laporan masuk, anggota langsung membuat selebaran dan menyebarkannya ke Bhabinkamtibmas serta media sosial,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Pihak keluarga korban juga diketahui telah mendatangi Polrestabes Makassar untuk berkonsultasi terkait penanganan kasus tersebut. Dari hasil koordinasi itu, keluarga disarankan berkomunikasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar maupun PPA Polda Sulsel.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut perlindungan anak dan respons aparat dalam menangani dugaan penculikan terhadap anak di bawah umur.

Masyarakat berharap proses penyidikan dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi korban maupun keluarganya. (Rls/Drm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

💚 Donasi
×

Apresiasi Spesial

Minimal apresiasi Rp5.000

Metode Pembayaran

DANA
GOPAY
QRIS

Pesan apresiasi