đź’š Donasi
Ă—

Apresiasi Spesial

Minimal apresiasi Rp5.000

Metode Pembayaran

DANA
GOPAY
QRIS

Pesan apresiasi

đź’š Donasi
Ă—

Apresiasi Spesial

Minimal apresiasi Rp5.000

Metode Pembayaran

DANA
GOPAY
QRIS

Pesan apresiasi

Satlantas Polres Gowa Perketat Pengawasan Pengurusan SIM, Percaloan dan Pungli Dilarang Keras

Pengurusan SIM A hingga SIM Umum di Polres Gowa Kini Lebih Transparan dan Terukur

Satlantas Polres Gowa Perketat Pengawasan Pengurusan SIM, Percaloan dan Pungli Dilarang Keras
Kasat Lantas Polres Gowa AKP Muhammad Muaz menegaskan pengawasan ketat pengurusan SIM guna mencegah praktik percaloan dan pungli di Satpas Polres Gowa. Gowa, Kamis (7/5/2026) (Foto: Istimewa)

MAHASUARA.ID, GOWA – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gowa memperketat pengawasan dalam proses pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) guna mencegah praktik percaloan dan pungutan liar (pungli) di lingkungan Satpas Polres Gowa, Kamis (7/5/2026).

Langkah tegas tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Polres Gowa dalam menghadirkan pelayanan publik yang bersih, transparan, profesional, dan sesuai aturan resmi pemerintah.

Kasat Lantas Polres Gowa, AKP Muhammad Muaz, menegaskan bahwa seluruh proses pelayanan SIM wajib mengikuti prosedur resmi tanpa adanya biaya tambahan di luar ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Tidak boleh ada biaya tambahan di luar yang sudah ditetapkan. Jika masyarakat menemukan hal yang tidak sesuai, silakan dilaporkan. Ini menjadi bagian evaluasi kami untuk terus meningkatkan pelayanan,” tegas AKP Muhammad Muaz.

Ia mengatakan, pengawasan internal kini diperketat di seluruh tahapan pelayanan guna memastikan tidak ada lagi praktik “jalan belakang” maupun percaloan yang merugikan masyarakat.

Selain pengawasan, Satlantas Polres Gowa juga melakukan pembenahan sistem pelayanan agar masyarakat lebih mudah memahami proses pengurusan SIM secara mandiri.

Beberapa inovasi yang diterapkan di Satpas Polres Gowa antara lain sistem antrean otomatis, ruang pelayanan yang lebih nyaman, hingga transparansi proses dari tahap pendaftaran sampai penerbitan SIM.

Masyarakat juga disediakan video tutorial panduan pengurusan SIM untuk berbagai golongan, mulai SIM A, SIM B, SIM C, SIM D hingga SIM Umum.

(Dok: Satlantas Polres Gowa)

Sementara itu, Kanit Regident Satlantas Polres Gowa,  Iptu Gushar menjelaskan bahwa seluruh alur pelayanan kini dibuat lebih sistematis dan terukur untuk meminimalisir kebingungan masyarakat.

Menurut dia, tahapan pengurusan SIM dimulai dari pemeriksaan dokumen seperti fotokopi KTP aktif, SIM lama bagi perpanjangan, surat keterangan sehat, serta hasil tes psikologi.

Lanjut ia menerangkan, setelah itu, pemohon akan menjalani verifikasi data dan mendapatkan nomor antrean otomatis sebelum masuk ke proses identifikasi berupa sidik jari dan tanda tangan digital.

“Pemohon selanjutnya mengikuti ujian teori dan praktik sesuai prosedur yang berlaku,” terangnya.

Iptu Gushar menambahkan, Satpas Polres Gowa juga menyediakan layanan coaching clinic bagi masyarakat yang belum lulus ujian praktik agar dapat memperoleh pembinaan sebelum mengikuti ujian ulang.

“Bagi yang belum lulus ujian praktik, kami siapkan coaching clinic agar pemohon bisa belajar dan mencoba kembali,” tambahnya.

Polres Gowa berharap langkah pengawasan ketat dan sistem pelayanan yang lebih terbuka dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, khususnya dalam pelayanan administrasi SIM.

Dengan komitmen pelayanan bersih dan bebas pungli, Satlantas Polres Gowa menargetkan terciptanya pelayanan publik yang profesional, humanis, dan berintegritas di Sulawesi Selatan. (Rls/Drm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

đź’š Donasi
Ă—

Apresiasi Spesial

Minimal apresiasi Rp5.000

Metode Pembayaran

DANA
GOPAY
QRIS

Pesan apresiasi