MAHA SUARA, JAKARTA SELATAN – Konflik agraria kembali memanas di wilayah RT 12/RW 06, Kelurahan Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.
Warga yang bermukim di kawasan yang dikenal sebagai Lapangan Kodok angkat suara dan menyatakan penolakan tegas terhadap klaim sepihak yang dilakukan PT Puri Setiabudi Real Estate atas lahan yang telah mereka kuasai secara turun-temurun sejak tahun 1958.
Ketegangan di lokasi disebut meningkat dalam beberapa waktu terakhir. Warga mengaku menghadapi tekanan, mulai dari dugaan intimidasi hingga ancaman penggusuran yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Situasi ini memicu kekhawatiran akan hilangnya ruang hidup masyarakat yang telah puluhan tahun menetap di kawasan tersebut.
Penolakan warga mendapat sorotan dari Dewan Pimpinan Nasional Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNARA). Deputi Hubungan Antar Lembaga DPN KNARA, Betran Sulani, menilai klaim yang dilakukan perusahaan berpotensi sebagai perbuatan melawan hukum.
“Klaim sepihak oleh PT Puri terhadap tanah yang dikuasai warga merupakan perbuatan melawan hukum. Pemerintah harus bersikap tegas terhadap perusahaan yang tidak patuh hukum dan menggunakan cara-cara kekerasan untuk menguasai tanah masyarakat,” tegas Betran, dalam keterangan tertulisnya, Senin (04/5/2026).
Senada dengan itu, Deputi Analisis Kasus Pertanahan DPN KNARA, Mahyudin, menegaskan bahwa penguasaan lahan oleh warga sejak 1958 tidak bisa diabaikan begitu saja.
Ia menyebut, penguasaan tersebut telah memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Ayat (1) Undang-Undang Pokok Agraria.
“Penguasaan tanah negara secara turun-temurun oleh warga dilakukan dengan itikad baik. Ini memiliki kekuatan hukum yang harus diakui dan dilindungi negara,” ujarnya.
Dalam pernyataan sikap resmi, warga Lapangan Kodok menyampaikan empat poin tuntutan utama. Pertama, menolak klaim sepihak PT Puri Setiabudi Real Estate atas tanah yang mereka tempati.
Kedua, menolak segala bentuk tindakan ilegal seperti intimidasi, pengancaman, hingga perusakan rumah warga.
Ketiga, warga memohon kepada negara untuk hadir memberikan perlindungan hukum serta menjamin hak asasi mereka atas tempat tinggal dan ruang hidup.
Keempat, warga mengajak seluruh elemen masyarakat mulai dari mahasiswa, pemuda, jurnalis, hingga publik luas untuk bersolidaritas melawan tindakan yang dinilai sebagai bentuk penindasan terhadap rakyat kecil.
Konflik ini kembali menyoroti persoalan klasik agraria di perkotaan, khususnya di Jakarta Selatan, yang kerap diwarnai tumpang tindih klaim kepemilikan lahan antara warga dan pihak korporasi.
Minimnya kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum dinilai menjadi salah satu pemicu utama berlarut-larutnya sengketa.
Di tengah meningkatnya tensi konflik, warga berharap pemerintah pusat maupun daerah segera turun tangan melakukan verifikasi dan penelusuran status lahan secara transparan dan adil.
Mereka menegaskan, perjuangan mempertahankan tanah bukan semata soal aset, tetapi menyangkut hak hidup dan keberlangsungan generasi mereka ke depan.
Kasus Lapangan Kodok menjadi pengingat bahwa konflik agraria bukan sekadar persoalan hukum, melainkan juga persoalan keadilan sosial.
Tanpa penyelesaian yang berpihak pada kebenaran dan kemanusiaan, potensi konflik serupa akan terus berulang di berbagai wilayah perkotaan Indonesia. (*)













