banner 728x250

Indonesia Sepakati Impor Baju Bekas Cacah dari Amerika

Indonesia Sepakati Impor Baju Bekas Cacah dari Amerika
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer usai penandatanganan kesepakatan tarif dagang. Washington, Jumat (20/2/2025) (Foto: Istimewa).
banner 120x600
banner 468x60

MAHA SUARA, JAKARTA – Pemerintah Indonesia resmi menuntaskan perjanjian tarif dagang dengan Amerika Serikat yang membuka peluang impor pakaian bekas dalam bentuk cacahan (shredded worn clothing).

Kesepakatan tersebut tertuang dalam dokumen Agreement on Reciprocal Tariff (ART) yang diteken di Washington, Kamis (20/2/2025) waktu setempat.

banner 325x300

Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Perwakilan Dagang Amerika Serikat Jamieson Greer.

Salah satu poin krusial dalam dokumen itu adalah komitmen Indonesia untuk mengizinkan masuknya pakaian bekas yang telah dihancurkan khusus dari Amerika Serikat.

Dalam dokumen yang dikutip Jumat (20/2/2026), disebutkan bahwa kebijakan ini dimaksudkan untuk mendorong perdagangan sekaligus memperkuat ekonomi sirkular di sektor tekstil.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak berarti membuka keran impor baju bekas layak pakai.

“Indonesia setuju mengizinkan impor pakaian bekas yang sudah dicacah (shredded) dari Amerika Serikat dengan tujuan mendorong perdagangan dan ekonomi sirkular dalam industri daur ulang,” demikian bunyi dokumen ART.
Artinya, larangan impor pakaian bekas utuh tetap berlaku seperti sebelumnya.

Namun, Indonesia tidak dapat menolak masuknya shredded worn clothing hanya dengan alasan sebagai limbah tekstil, karena dalam kesepakatan telah dikategorikan sebagai bahan baku industri daur ulang.

Pemerintah menilai, produk yang diimpor bukanlah pakaian bekas yang bisa digunakan kembali oleh konsumen.

Material tersebut merupakan tekstil rusak yang telah diproses menjadi serat atau potongan kecil untuk kebutuhan industri.

Secara umum, bahan tekstil cacahan itu dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan manufaktur, seperti bahan baku tekstil daur ulang, lap industri, isian jok kendaraan dan kasur, material insulasi, hingga produksi benang daur ulang kualitas rendah hingga menengah.

Di sisi bisnis, implementasi kesepakatan ini akan melibatkan perusahaan tekstil nasional PT Pan Brothers Tbk dari Indonesia dan Ravel Holding Inc dari Amerika Serikat.

Kedua perusahaan bahkan telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) di sela pertemuan bisnis kedua negara sebagai tindak lanjut kerja sama.

Pemerintah menekankan bahwa pengawasan tetap akan diperketat agar kebijakan ini tidak disalahgunakan menjadi pintu masuk pakaian bekas ilegal. Selain itu, kementerian terkait juga diminta memastikan impor benar-benar berbentuk bahan baku cacahan sesuai ketentuan ART.

Langkah ini dipandang sebagai bagian dari penyesuaian kebijakan perdagangan Indonesia di tengah dorongan global terhadap ekonomi sirkular, sekaligus menjaga kepentingan industri tekstil nasional agar tetap kompetitif di pasar internasional. (ARS)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *