MAHA SUARA, MAKASSAR – Pemkot Makassar melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengumumkan lelang 38 kendaraan dinas berupa mobil dan motor. Lelang ini dilakukan sebagai langkah transparansi dan optimalisasi pengelolaan aset pemerintah kota.
Lelang kendaraan dinas operasional diumumkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar dengan nomor 032/1276/BPKAD/XII/2025 pada 8 Desember 2025. Nilai limit lelang ditetapkan sebesar Rp111.392.000, sementara uang jaminan yang harus disetor peserta mencapai Rp55.696.000.
Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) BPKAD Makassar, Muh Rahmatullah, menjelaskan, ada dua skema lelang. Paket I dijual per unit, mencakup kendaraan roda empat dan roda dua sebanyak 38 unit. Paket II dijual dalam satu paket, berupa kendaraan roda empat dan roda dua dalam kondisi scrap atau besi tua.
“Paket I, kendaraan roda empat dan roda dua dijual per unit. Paket II dijual satu paket scrap/besi tua,” jelas Rahmatullah, Senin (8/12/2025).
Pelaksanaan lelang mengikuti prinsip transparansi dan akuntabilitas publik melalui mekanisme open bidding pada portal resmi pemerintah www.lelang.go.id.
Peserta wajib memiliki akun terverifikasi, sementara nominal jaminan harus dibayarkan melalui Virtual Account (VA) sesuai ketentuan. Uang jaminan diterima paling lambat satu hari sebelum lelang berlangsung.
Peserta lelang berkesempatan melakukan cek unit kendaraan pada Rabu-Kamis, 10-11 Desember 2025, pukul 09.00-15.00 Wita, di lokasi berikut:
- Terminal Panakkukang, Jalan Toddopuli Raya, Paropo, Kecamatan Panakkukang
- Depan Instalasi Farmasi, Jalan Abdullah Daeng Sirua 338-326, Batua, Kecamatan Manggala
- Jalan Abdullah Daeng Sirua Nomor 334, Batua, Kecamatan Manggala
- Puskesmas Minasa Upa, Jalan Minasa Upa, Kecamatan Rappocini
- Dinas Kesehatan, Jalan Alauddin Gunungsari, Rappocini
- Pustu Parang, Jalan Inspeksi Kanal II, Banta-Bantaeng, Kecamatan Rappocini
- Puskesmas Tabaringan, Jalan Tinumbu, Kecamatan Ujung Tanah
- RSUD Daya, Jalan Perintis Kemerdekaan KM 14, Kecamatan Biringkanaya
- Puskesmas Sudiang, Jalan Goa Ria 26, Kecamatan Biringkanaya
- Pustu Tamalanrea, Jalan Kesejahteraan Timur 317, Kecamatan Tamalanrea
- Pustu Tamangapa, Jalan AMD Borong Jambu, Kecamatan Manggala
Batas akhir penawaran lelang ditetapkan hingga Senin, 15 Desember 2025, pukul 12.30 WIB, menyesuaikan waktu server portal lelang.go.id. Pemenang akan ditetapkan pejabat lelang setelah batas akhir penawaran.
Rahmatullah menegaskan, pemenang wajib melunasi harga lelang beserta bea lelang pembeli sebesar 2% maksimal lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang. “Jika tidak dilunasi, uang jaminan akan masuk ke Kas Negara. Kendaraan harus diambil paling lambat lima hari kerja setelah pelunasan,” ujarnya.
Seluruh kendaraan dijual dalam kondisi “apa adanya”. Jika ada kekurangan, peserta lelang tidak dapat mengajukan tuntutan kepada KPKNL maupun Pemkot Makassar. Untuk informasi lebih lanjut, peserta dapat menghubungi panitia lelang di nomor 085242958935, 082393384228, atau 085396777600.
Lelang kendaraan dinas ini diharapkan mampu meningkatkan partisipasi publik sekaligus menegaskan komitmen Pemkot Makassar terhadap tata kelola aset yang transparan dan akuntabel. (Ars)

















