banner 728x250
Berita  

Klarifikasi Taspen: Tidak Ada Kenaikan Tambahan Gaji Pensiunan Tahun Ini

Klarifikasi Taspen: Tidak Ada Kenaikan Tambahan Gaji Pensiunan Tahun Ini
Petugas Taspen memberikan layanan kepada pensiunan di kantor Taspen, dan menegaskan tidak ada kenaikan gaji tahun 2025 ini, Jakarta, (25/11/2025) (Foto: Istimewa).
banner 120x600
banner 468x60

MAHA SUARA, JAKARTA – Kabar simpang siur soal kenaikan tambahan gaji pensiunan PNS belakangan ini sempat ramai diperbincangkan di masyarakat.

Beberapa pihak menafsirkan bahwa Perpres 75 Tahun 2025 akan menghadirkan regulasi baru terkait penyesuaian gaji pensiunan. Namun, informasi tersebut segera dibantah secara resmi oleh PT Taspen, selaku mitra pemerintah dalam pengelolaan dana pensiun.

banner 325x300

Pihak Taspen menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan aturan turunan resmi terkait kenaikan tambahan gaji maupun rapelan pensiun.

“Halo sobat Taspen, saat ini tidak ada regulasi resmi dari Pemerintah terkait kenaikan gaji, rapelan gaji, maupun tunjangan pensiun ya,” ungkap pihak Taspen dalam keterangan resminya.

Penegasan ini menjadi penting agar para pensiunan tidak salah memahami informasi yang beredar di media sosial maupun pesan berantai. Dengan demikian, nominal gaji yang akan dicairkan pada bulan Desember 2025 tetap berpedoman pada PP Nomor 8 Tahun 2024, yang telah mengatur kenaikan 12 persen sejak 2024 bagi pensiunan beserta janda/dudanya.

Rincian Nominal Gaji Pensiunan Desember 2025

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, berikut rincian gaji pokok pensiunan PNS sesuai golongan terakhir saat menjabat:

Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200

Golongan Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300

Golongan Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200

Golongan Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700


Golongan II

Golongan IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900

Golongan IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800

Golongan IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700

Golongan IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800


Golongan III

Golongan IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600

Golongan IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200

Golongan IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100

Golongan IIId: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000

Golongan IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800

Golongan IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900

Golongan IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900

Golongan IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100

Pensiunan disarankan untuk memeriksa kembali estimasi dana yang akan masuk ke rekening masing-masing agar dapat mengatur keuangan secara lebih tepat menjelang akhir tahun.

Tips Agar Pencairan Gaji Lancar

Agar proses pencairan berlangsung tanpa hambatan, Taspen menekankan pentingnya otentikasi data secara berkala melalui aplikasi resmi mereka. Langkah ini memastikan bahwa penerima pensiun masih berhak menerima dana negara dan menghindari potensi masalah administrasi.

Dengan penegasan resmi ini, masyarakat dapat lebih tenang. Pemerintah tetap berkomitmen menyalurkan hak pensiunan secara tepat waktu, menegaskan bahwa dana pensiun tetap menjadi prioritas, dan memastikan para purna bakti abdi negara dapat menutup tahun dengan lancar secara finansial. (Ahe)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *