MAHA SUARA.ID – Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menandai titik balik penting dalam sejarah hukum pidana Indonesia.
Untuk pertama kalinya sejak kemerdekaan, Indonesia memiliki KUHP yang sepenuhnya lahir dari rahim pemikiran bangsa sendiri, lepas dari warisan kolonial yang selama puluhan tahun membentuk cara pandang negara dalam menghukum warganya.
Namun, kehadiran KUHP baru bukan sekadar perubahan norma tertulis. Ia adalah ujian moral bagi aparat penegak hukum dalam menerjemahkan semangat demokrasi dan kemanusiaan ke dalam praktik penegakan hukum sehari-hari.
Selama lebih dari satu dekade, sistem peradilan pidana Indonesia terjebak dalam filosofi pemidanaan yang menitikberatkan pada pembalasan.
Hukuman dipahami sebagai alat balas dendam sosial, bukan sebagai sarana pemulihan relasi yang rusak akibat tindak pidana.
Akibatnya, penjara menjadi tujuan akhir yang nyaris tak terelakkan, sementara korban sering kali tidak memperoleh keadilan substantif dan pelaku kehilangan kesempatan untuk bertanggung jawab secara bermakna.
Pola ini tidak hanya menumpuk persoalan sosial baru, tetapi juga menggerus nilai kekeluargaan yang sejatinya menjadi karakter bangsa Indonesia.
KUHP 2023 mencoba keluar dari jebakan historis tersebut dengan memperkenalkan dan menegaskan filosofi keadilan restoratif.
Tujuan pemidanaan tidak lagi dimaknai semata-mata sebagai penderitaan bagi pelaku, melainkan sebagai upaya menjaga harkat dan martabat manusia, baik korban maupun pelaku.
Pidana pemaafan dan pidana kerja sosial menjadi simbol pergeseran paradigma itu. Namun, perubahan filosofi ini akan menjadi ilusi belaka apabila aparat penegak hukum penyidik, penuntut umum, dan hakim tetap berpikir dan bertindak dengan logika lama yang represif dan formalistik.
Di titik inilah KUHP 2023 menjadi ujian moral. Aparat penegak hukum tidak lagi cukup hanya berpegang pada kepastian hukum secara tekstual.
Mereka dituntut memiliki kepekaan etik, empati sosial, serta keberanian untuk keluar dari zona nyaman birokrasi. Penegakan hukum dalam kerangka keadilan restoratif mensyaratkan kemampuan mendengar, memediasi, dan menimbang kepentingan semua pihak secara proporsional.
Tanpa integritas dan kejujuran moral, ruang diskresi yang disediakan oleh KUHP baru justru berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan sempit.
Tantangan berikutnya adalah relasi antara hukum pidana dan sistem kekuasaan.
Dalam sistem yang cenderung otoritarian, hukum kerap dijadikan alat legitimasi kekuasaan negara, bukan instrumen perlindungan warga.
Sebaliknya, sistem demokratis menempatkan hukum sebagai sarana pembatas kekuasaan sekaligus pelindung hak asasi manusia.
KUHP 2023 secara normatif telah memilih jalan kedua, menekankan keseimbangan antara kepentingan negara dan individu, antara kepastian hukum dan keadilan.
Namun, pilihan normatif ini hanya akan bermakna jika aparatur negara sungguh-sungguh menjadikannya sebagai pedoman etis, bukan sekadar jargon reformasi.
Keberhasilan KUHP baru juga sangat bergantung pada pembaruan hukum acara pidana. Tanpa KUHAP yang sejalan dengan semangat restoratif, tujuan mulia KUHP berisiko tereduksi dalam praktik.
Proses penyidikan dan penuntutan yang masih menekankan target formal dan angka-angka kinerja akan menyulitkan penerapan pendekatan pemulihan.
Oleh karena itu, pembaruan KUHAP harus dipandang sebagai bagian integral dari reformasi moral aparatur penegak hukum, bukan sekadar revisi teknis prosedural.
Pada akhirnya, KUHP 2023 adalah cermin yang memantulkan wajah penegakan hukum Indonesia ke depan.
Apakah aparat penegak hukum mampu menempatkan dirinya sebagai pelayan keadilan, atau justru tetap bersembunyi di balik kekuasaan dan formalitas hukum.
Ujian moral ini tidak hanya menentukan nasib KUHP baru, tetapi juga menentukan arah demokrasi dan kepercayaan publik terhadap hukum.
Jika aparat gagal menjawab ujian ini, maka pembaruan KUHP akan menjadi catatan sejarah yang indah di atas kertas, namun hampa dalam realitas sosial.
Sebaliknya, jika dijalankan dengan integritas dan nurani, KUHP 2023 dapat menjadi fondasi kuat bagi peradilan pidana yang lebih adil, manusiawi, dan beradab. (*)
oleh Romli Atmasasmita dengan judul “Pembaruan Undang-undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023”.










