banner 728x250
Opini  

Hak Bermain Anak dalam Islam: Teladan Rasulullah dan Fondasi Generasi Berkemajuan

Hak Bermain Anak dalam Islam: Teladan Rasulullah dan Fondasi Generasi Berkemajuan
Anak dan orang tua yang menunjukkan pendampingan penuh kasih dalam memenuhi hak tumbuh kembang anak, Makassar, Kamis (25/12/2025) (Foto: Istimewa).
banner 120x600
banner 468x60

MAHASUARA.ID – Dalam perspektif Islam, anak bukan sekadar objek pengasuhan, melainkan amanah Allah yang memiliki hak hidup, hak tumbuh kembang, dan hak memperoleh perlindungan secara menyeluruh.

Pandangan ini ditegaskan dalam Fikih Perlindungan Anak yang disusun Muhammadiyah, yang menetapkan batas usia anak hingga 18 tahun.

banner 325x300

Masa kanak-kanak dipandang sebagai fase krusial dalam membangun fondasi keimanan, akhlak, serta kepribadian manusia.

Islam memandang anak sebagai bibit peradaban. Bibit itu tidak boleh dipaksa tumbuh sebelum waktunya, apalagi dirawat dengan cara yang mengekang naluri alamiahnya. Salah satu naluri paling mendasar dalam dunia anak adalah bermain.

Aktivitas bermain bukan sekadar hiburan, melainkan bagian dari proses belajar, pembentukan emosi, sosial, dan mental yang sehat.

Prinsip perlindungan anak dalam Islam berangkat dari kesadaran agar generasi yang ditinggalkan tidak menjadi generasi lemah.

Hal ini ditegaskan Allah dalam Al-Qur’an Surah an-Nisa’ ayat 9, yang mengingatkan manusia agar takut kepada Allah jika meninggalkan keturunan yang lemah dan rentan secara kesejahteraan.

Ayat ini menjadi landasan etik bahwa mengabaikan kebutuhan anak, termasuk kebutuhan bermain, sama artinya dengan membiarkan kelemahan diwariskan.

Rasulullah Muhammad saw memberikan teladan yang sangat konkret dalam memuliakan dunia anak. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh an-Nasa’i, digambarkan bagaimana Nabi tidak memutus kegembiraan anak, bahkan ketika sedang menjalankan ibadah salat.

عن عبد الله بن شداد، عن أبيه قال: خرج علينا رسول الله صلى الله عليه وسلم في إحدى صلاتي العشي، وهو حامل حسنًا أو حسينًا، فتقدم رسول الله صلى الله عليه وسلم فوضعه ثم كبر للصلاة فصلى، فسجد بين ظهراني صلاته سجدة أطالها، قال أبي: فرفعت رأسي فإذا الصبي على ظهر رسول الله صلى الله عليه وسلم وهو ساجد، فرجعت إلى سجودي، فلما قضى رسول الله صلى الله عليه وسلم الصلاة، قال الناس: يا رسول الله إنك سجدت بين ظهراني صلاتك سجدة أطلتها حتى ظننا أنه قد حدث أمر أو أنه يوحى إليك، قال: كل ذلك لم يكن ولكن ابني ارتحلني، فكرهت أن أعجله حتى يقضي حاجته.

Hadis ini menggambarkan situasi yang sarat makna. Rasulullah saw sedang salat berjamaah, lalu cucunya Hasan atau Husain naik ke punggung beliau saat sujud. Alih-alih menurunkannya atau mempercepat salat, Rasulullah justru memperlama sujud agar sang anak dapat menuntaskan permainan dan kebahagiaannya.

Sikap ini mengajarkan bahwa Islam tidak memusuhi dunia anak. Bahkan dalam ibadah formal sekalipun, Rasulullah memberikan ruang bagi ekspresi kegembiraan anak.

Bermain tidak dianggap sebagai gangguan, melainkan bagian dari kebutuhan tumbuh kembang yang harus dihormati.

Fikih Perlindungan Anak Muhammadiyah menempatkan teladan Nabi ini sebagai rujukan penting dalam pola asuh.

Anak tidak boleh dipaksa menjadi dewasa sebelum waktunya, tidak boleh ditekan dengan standar orang dewasa, dan tidak boleh kehilangan hak untuk bahagia. Orang tua memegang peran sentral sebagai penjaga fitrah, bukan penguasa atas anak.

Menghormati hak bermain berarti menghormati proses penciptaan manusia itu sendiri. Dari sanalah lahir generasi yang sehat secara mental, kuat secara spiritual, dan matang secara sosial.

Dalam konteks inilah, Islam tidak hanya berbicara tentang kewajiban anak kepada orang tua, tetapi lebih dahulu menegaskan tanggung jawab orang dewasa dalam menjaga masa kanak-kanak agar tetap utuh dan bermartabat. (ARS)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *